Articles by "Nasional"

Showing posts with label Nasional. Show all posts

 

JAKARTA|InfonewsGubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025) di Balai Agung, Balai Kota beberapa waktu lalu.


Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah surat rekomendasi dan keputusan resmi, di antaranya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), DPRD DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta.


Seluruh proses disebut bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.


Pejabat yang terpilih disebut melalui proses seleksi berbasis integritas, kompetensi, dan kemampuan adaptasi terhadap dinamika birokrasi. Perombakan ini merupakan bagian dari konsolidasi internal demi mempercepat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas layanan bagi warga Jakarta.


Namun, di balik proses tersebut, mencuat dugaan adanya praktik kecurangan. Seorang ASN Pemprov DKI berinisial SW mengungkapkan, sekitar 20 dari 59 pejabat yang dilantik disebut lolos diduga ada intervensi politik. Ia menuding salah satu pimpinan DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial IM dan Sekretaris Daerah DKI berinisial MM sebagai pihak yang berkolaborasi.


“Ada sekitar 20 orang yang dilantik adalah orang-orang dekat IM, kader PDIP yang kini menjadi pimpinan DPRD. Mereka disebut diloloskan tanpa sepengetahuan Gubernur,” kata SW kepada wartawan, Senin (11/8/2025).


SW mengaku informasi ini ia peroleh dari empat anggota DPRD DKI yang juga kader PDIP, masing-masing berinisial IDM, PN, PS, dan MS. Disebutkan, IM bertindak atas arahan kekasihnya berinisial DDY, yang dibantu tangan kanannya, HMT. Mereka diduga menempatkan orang-orang tertentu di jabatan strategis untuk mengatur proyek, bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk kontraktor dan pimpinan BUMD.


Menurut SW, praktik ini bahkan melibatkan tekanan kepada kepala dinas, direktur utama BUMD, hingga kontraktor. “IM dengan dukungan pihak tertentu kerap memanggil pejabat ke ruangannya untuk mengatur proyek, bersama DDY, HMT, serta staf gubernur berinisial UDN dan WSN. Mereka juga terlihat sering menemui Sekda MM,” ungkap SW.


Ia pun mengingatkan Gubernur Pramono Anung agar waspada menjelang pelantikan pejabat eselon III dan IV, yang rencananya mencakup posisi camat, lurah, serta kepala dinas teknis. “Jangan sampai kecolongan lagi, karena mereka sudah menyiapkan langkah untuk menempatkan orang-orangnya,” tegas SW.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari IM maupun Sekda DKI Jakarta Marullah Matali terkait tudingan tersebut. (Ady).



Editor : Tim Redaksi




Infonews|JakartaKetua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi setingginya terhadap komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara tegas dan berkelanjutan.


Pernyataan ini disampaikan menyusul pidato Presiden Prabowo dalam Kongres IV Tidar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025), di mana Presiden menegaskan bahwa ratusan triliun rupiah kekayaan negara telah berhasil diselamatkan hanya dalam enam bulan masa pemerintahannya.


“Saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua undang-undang yang berlaku. Saya akan laksanakan. Siapa yang melanggar hukum, siapa yang mempertahankan praktik yang merugikan kekayaan negara, akan saya tindak tegas,” tegas Prabowo di hadapan peserta kongres.


Menanggapi hal itu, Rahmad Sukendar menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap korupsi telah berakhir. 


Ia juga menyoroti peran penting Kejaksaan Agung dalam menjalankan kebijakan ini, khususnya di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.


“Ini adalah prestasi luar biasa. Presiden Prabowo telah memberikan kepercayaan besar kepada Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum. Di bawah ST Burhanuddin, kita melihat gebrakan nyata yang mampu menyelamatkan ratusan triliun rupiah kekayaan negara,” ujar Rahmad.


Rahmad juga mengakui bahwa perjuangan mengungkap kasus korupsi bukan tanpa risiko. Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI, dirinya dan tim sering menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak ingin praktik korupsi terbongkar.


“Namun kami tidak akan gentar. Ini adalah panggilan moral. Kami akan terus mendukung penuh langkah Presiden dalam membongkar mafia hukum, mafia anggaran, dan para pelaku korupsi di negeri ini,” tegasnya.


Rahmad Sukendar menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal terkait pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan oleh pemerintah.


“Ini momentum besar. Jangan biarkan Presiden berjuang sendiri. Semua pihak harus bersatu demi Indonesia yang bersih dan bermartabat, sehingga berangsur para koruptor habis" tutupnya.(*)



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Jakarta - Mahkamah Konstitusi  (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1/2025). 


Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.


Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH,  menyampaikan keterangan pihak terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM. 


"Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi pihak terkait bukan calon petahana seperti pemohon," ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1/2025).


Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil pemohon banyak yang keliru antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.


"Fatalnya, pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru," tuturnya.


Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti. 


"Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024," pungkasnya. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.