Articles by "Nasional"

Es mostren els missatges amb l'etiqueta de comentaris Nasional. Mostrar tots els missatges

Infonews|JakartaKetua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi setingginya terhadap komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi secara tegas dan berkelanjutan.


Pernyataan ini disampaikan menyusul pidato Presiden Prabowo dalam Kongres IV Tidar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025), di mana Presiden menegaskan bahwa ratusan triliun rupiah kekayaan negara telah berhasil diselamatkan hanya dalam enam bulan masa pemerintahannya.


“Saya disumpah untuk menjalankan UUD 1945 dan semua undang-undang yang berlaku. Saya akan laksanakan. Siapa yang melanggar hukum, siapa yang mempertahankan praktik yang merugikan kekayaan negara, akan saya tindak tegas,” tegas Prabowo di hadapan peserta kongres.


Menanggapi hal itu, Rahmad Sukendar menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo merupakan sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap korupsi telah berakhir. 


Ia juga menyoroti peran penting Kejaksaan Agung dalam menjalankan kebijakan ini, khususnya di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.


“Ini adalah prestasi luar biasa. Presiden Prabowo telah memberikan kepercayaan besar kepada Kejaksaan sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum. Di bawah ST Burhanuddin, kita melihat gebrakan nyata yang mampu menyelamatkan ratusan triliun rupiah kekayaan negara,” ujar Rahmad.


Rahmad juga mengakui bahwa perjuangan mengungkap kasus korupsi bukan tanpa risiko. Sebagai Ketua Umum BPI KPNPA RI, dirinya dan tim sering menghadapi tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak ingin praktik korupsi terbongkar.


“Namun kami tidak akan gentar. Ini adalah panggilan moral. Kami akan terus mendukung penuh langkah Presiden dalam membongkar mafia hukum, mafia anggaran, dan para pelaku korupsi di negeri ini,” tegasnya.


Rahmad Sukendar menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal terkait pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan oleh pemerintah.


“Ini momentum besar. Jangan biarkan Presiden berjuang sendiri. Semua pihak harus bersatu demi Indonesia yang bersih dan bermartabat, sehingga berangsur para koruptor habis" tutupnya.(*)



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Jakarta - Mahkamah Konstitusi  (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1/2025). 


Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.


Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH,  menyampaikan keterangan pihak terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM. 


"Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi pihak terkait bukan calon petahana seperti pemohon," ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1/2025).


Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil pemohon banyak yang keliru antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.


"Fatalnya, pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru," tuturnya.


Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti. 


"Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024," pungkasnya. (Ady).



Editor : Tim Redaksi

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulari de contacte

Nom

Correu electrònic *

Missatge *

Amb la tecnologia de Blogger.