Infonews - Penguatan tata kelola kearsipan merujuk pada upaya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan arsip, baik dalam konteks pemerintahan maupun organisasi lainnya.
Hal ini tentu melibatkan berbagai aspek, mulai dari perumusan kebijakan, penerapan sistem informasi kearsipan, hingga peningkatan kompetensi sumber daya manusia terutama
dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet yang membidangi SDMOD menuturkan, penguatan tata kelola kearsipan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kesadaran akan pentingnya kearsipan, penerapan sistem pengelolaan arsip yang modern, hingga pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Adapun tujuan rapat kerja ini membahas kearsipan di lingkungan Bawaslu Mentawai sesuai dengan amanat UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan juga diatur dengan perbawslu 10,11 tahun 2020 tentang klasifikasi arsip seperti arsip dinamis, arsip non aktif yang mana referensinya yang di bahas dalam penguatan tata kelola kearsipan.
Dalam raker di lingkungan Bawaslu melibatkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Mentawai sebagai pemberi materi serta melibatkan awak media sebagai fungsi publikasi untuk penyebarluasan informasi kepada publik, Selasan(29/7/2025).
Ia menyebut, kegiatan penguatan tata kelola ini sejalan dengan arahan pemerintah dalam mendukung transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang di rangkum dalam sebuah aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
Lebih lanjut di katakan penguatan ini dalam rangka menata kembali atau menertibkan data-data arsip selama proses pengawasan. Dibawaslu Mentawai ini ada tiga Divisi yaitu Divisi SDMOD melayani surat masuk, surat keluar termasuk peningkatan sumber daya manusia, organisasi, data informasi dan pelatihan yang di klasifikasi kan kedalam arsip.
Kemudian Divisi kedua Hukum pencegahan Farmas dan Humas (HP2H) membahas terkait data pemilih, partisipasi masyarakat dan kehumasan yang di kalsifikasikan sesuai dengan perbawslu. Terkahir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS)
Out put dari kegiatan ini, kata dia akan melakukan MoU dengan Bupati Mentawai Cq kepala dinas untuk melakukan kerjasama yang baik, sehingga penataan tata naskah dinas dan kearsipan yang ada di lingkungan sekretariat Bawaslu Mentawai dapat berjalan dengan sesuai ketentuan perundangan.
Terkait sistem pengelolaan kearsipan ini diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 11 tahun 2020 tentang klasifikasi arsip, dimana teknisnya di atur didalam aturan tersebut, Naha setiap divisi akan diserah terimakan dengan sekretariat selama 4 tahun kemudian di sampaikan di Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)
Menurut dia kearsipan sangat penting di lingkungan Bawaslu, karena akan di klasifikasikan seperti arsip sejarah, dokumentasi komisioner Bawaslu tahun sebelumnya termasuk sejarah berdirinya Bawaslu dan penghalian panwaslu ke Bawaslu kabupaten yang di kelola dalam arsip.
“Melalui penguatan tata kelola kerasipan diharapkan meningkatkan pengetahuan dalam mengklasifikasikan arsip, sehingga reformasi birokrasi yang baik di Bawaslu Mentawai dapat terwujud,” ungkapnya
Editor : Tim Redaksi