Infonews - Persoalan sengketa tanah antara Sabarudin dengan Nurdin Biso di lakukan penyelesaiannya secara mediasi di kantor Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.
Mediasi sengketa tanah itu di hadiri Kepala Desa Tuapeijat, Pusuibiat, Ketua BPD Desa Tuapeijat, Frans Siritoitet, Anggota BPD, Domikus Sababalat, Bhabinkamtibmas, Aipda Donny dan Babinsa Koramil 03/Sioban, Kodim 0319/Mentawai, Serda Cendra.
"Sengketa Tanah ini berlokasi di Dusun Camp, Desa Tuapeijat antara Sabarudin dan Nurdin Biso" sebut Serda Cendra saat hadiri mediasi sengketa tanah di kantor Desa Tuapeijat, Kamis (27/11/2025).
Dia menyampaikan, dalam penyelesaian sengketa tanah ini di lakukan pengukuran ulang tanah yang di sengketa tersebut, guna memastikan posisi tanah yang di persoalan itu.
"Setelah dilakukan pengukuran ulang, hasil dari mediasi yang di lakukan di kantor Desa Tuapeijat, kedua belah pihak menyepakati yang sudah di putuskan dan tidak ada lagi persoalan" pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi
