Articles by "Hukum"

Es mostren els missatges amb l'etiqueta de comentaris Hukum. Mostrar tots els missatges

 

Infonews - Peredaran narkoba di Kepulauan Mentawai semakin marak yang merambah di tengah masyarakat termasuk dikalangan pelajar yang merupakan aset penerus bangsa dan ini perlu menjadi perhatian bersama untuk memberantas narkoba.


Baru-baru ini, Kepala Dusun Muara Siberut, Kecamatan Siberut Selatan berinisial FB (37) di ringkus jajaran Polsek Siberut karena miliki puluhan paket ganja yang akan di edarkan.


Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S menyebut, pelaku di amankan di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian 

tim Reskrim dan intel melakukan penyelidikan.


"Saat dilakukan penangkapan pelaku tak berkutik. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan puluhan paket narkoba jenis ganja kering berbagai ukuran" ucap Kapolsek Siberut, Sabtu (31/5/2025). 


Barang bukti yang disita meliputi, 1 paket besar dan 4 paket sedang daun ganja kering, 40 paket kecil ganja kering, timbangan digital merek tanita dan camry, mancis, pipet, bungkus nasi, dan plastik kemasan, pisau kayu pemotong daun ganja, uang tunai Rp1,8 juta dan handphone Samsung Galaxy A13 5G.


"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siberut untuk proses penyidikan lebih lanjut" terangnya.


Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla menegaskan, akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Kepulauan Mentawai.


Dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Sumatera Barat untuk menyatakan perang terhadap narkoba di wilayah Sumatera Barat, Polres Kepulauan Mentawai akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.


"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat" ujarnya.


War on Drugs adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami tidak akan berhenti dalam menindak pengedar narkoba dan menghancurkan jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai," tegasnya.



Editor : Tim Redaksi


Infonews - Pasca penangkapan kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram berupa paket terbungkus kardus berwarna coklat serta dilakban warna merah milik WNA asal Brazil inisial KCV (39), akhirnya terungkap pelaku yang mengirimkan paket tersebut.


Hasil dari pengembangan kasus yang di lakukan Satresnarkoba polres Mentawai di dapatkan pelaku pengirim barang yang sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A.R.P.B warga kelurahan Kapalo koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang-Sumbar.


"DPO berhasil di amankan satresnarkoba polres Mentawai di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Ibu Kota Jakarta, kamis (8/5/2025)" Sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla dalam keterangan pers di Polda Sumbar.


Dia menyebut, penangkapan DPO ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan WNA asal Brazil berinisial KCV dengan barang bukti ganja seberat 41,67 gram.


Selain itu, Polres Mentawai berkomitmen untuk mendukung Asta Cita Polri, khususnya poin ke-6 yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika.


Kapolres mentawai menyampaikan kepada masyarakat untuk saling bekerjasama memberikan informasi ke pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di wilayah hukum polres Mentawai yang cukup terbentang luas.


"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mentawai" pungkasnya.


Sebelumnya, WNA asal Brazil ini di tangkap di home stay di katiet (28/4/2025), setelah di lakukan diinterogasi terhadap AA mengaku kalau dirinya hanya disuruh menjemput oleh WSP tanpa mengetahui isi dari paket berupa kardus berwarna coklat serta dilakban merah.


Pihak Kepolisian kemudian memeriksa WSP, dari pemeriksaan barulah diketahui bahwa paket tersebut adalah pesanan dari warga negara asing KCV dan dinlakukangerka cepat untuk melakukan penangkapan.


Pelaku diketahui sudah berada di Mentawai sekitar satu tahun lamanya untuk berselancar (surfing), dan memegang dokumen berupa izin sementara (Kitas) untuk berada di wilayah Indonesia.


WNA asal brazil inisial KCV sudah dilakukan proses hukum berupa penyidikan. Penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.


Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil untuk menangani kasus tersebut, karena menyangkut warga negara asing.


Perlu digaris bawahi bahwa warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap Undang-undang yang berlaku, proses hukum akan dilakukan di Sumbar, tukasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Peredaran narkoba tidak hanya meramba di kalangan anak muda, akan tetapi sudah memasuki di dunia pendidikan, salah satunya seorang pelajar di ketahui memiliki narkotika jenis ganja yang kedapatan oleh gurunya.


Kejadian tersebut sangat miris dan darurat narkoba di kalangan pendidikan. Hal ini menjadi perhatian semua pihak, agar peserta didik tidak terjerumus dengan barang haram yang dapat merusak masa depan generasi muda di Mentawai.


Diketahui salah satu pelajar SMAN 1 Siberut Barat Daya (Sibaday) memiliki narkotika jenis ganja kering, kejadian itu pihak sekolah melaporkan persoalan tersebut ke polsek Siberut.


Dari laporan itu, Tim Reskrim Polsek Siberut langsung turun ke sekolah dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial DYS (18) ditemukan barang bukti berupa 1 paket ganja kering dengan berat 1,28 gram, 1 unit HP merk Oppo A15, dan 1 paket kertas vapir.


Kemudian pelaku di amankan beserta barang bukti ke kantor Polsek Siberut. Kejadian itu dinketahui pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 12.30 WIB di SMAN 1 Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai.


Dari keterangan pelaku, bahwa barang haram itu di dapat dari temannya, dimana saat Tim Reskrim Polsek Siberut melakukan pencarian teman pelaku berhasil melarikan diri.


Menyikapi hal itu, Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., S.H. menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.


Dikatakan, kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan pelajar.


"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Mentawai terkhusus di lingkungan sekolah" ujarnya.


kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat terutama peredaran narkoba.


"Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba yang meramba di kalangan pelajar" tukasnya,



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Seorang pemuda Inisial BK panggilan Iwan (29) warga Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai di duga memiliki senjata api illegal.


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim, Iptu Edward Novilin Haloho, SH, MH menuturkan, penangkapan pemilik senpi illegal ini berawal BK berangkat dari Padang menuju Tuapeijat, Jumat 2 Mei 2025. Setiba di pelabuhan BK langsung ke Masjid Assalam untuk istirahat yang berada di Km.0 Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Sesampai di masjid, BK meletakan barang bawahannya berupa tas yang berisikan pakaian, satu unit senjata api jenis senjata genggam (Pistol) dan 6 butir amunisi Kaliber 5.56 mm serta sebilah parang berukuran 30 Cm di letakkan disebelah kamar qarin.


Setelah itu, BK membongkar tasnya dan mengeluarkan isi barang dalam tas berupa 1 unit senpi yang akan di bungkus dengan baju kaos warna merah, saat membungkus senpi tersebut qarin masjid tak sengaja melihatnya.


"Aktivitas yang di lakukan pelaku tetap lanjut dengan membawa senjata api bersama amunisi yang di bungkus itu untuk di letakkan di bawah pohon pisang belakang masjid assalam" sebutnya.


Setelah pelaku kembali dari belakang masjid, qarin bertanya kepada pelaku apa itu? dan pelaku menjawab tidak ada. Lalu pelaku langsung menuju kamar mandi masjid untuk bersih-bersih guna melaksanakan sholat Jum'at.


Seusai sholat Jum'at, personel unit patroli sat Sabhara polres mentawai mendatangi pelaku dan melakukan interogasi terkait senpi yang di miliki pelaku dan menunjukan senpi dimana di simpan.


Personil sat Sabhara bersama pelaku langsung menuju belakang masjid Assalam dan menemukan sepucuk senjata api yang di simpan pelaku di bawah pohon pisang beserta 6 butir amunisi kaliber 5.56 mm.


Kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako polres Mentawai. Barang bukti yang di amankan itu berupa Satu Pucuk Senjata Api Jenis Senjata Genggam (Pistol) Warna Silver dan Gagang Warna Hitam, 6 Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, 1 Bilah Parang Berukuran 30 cm dengan Gagang Warna Hitam Beserta dengan Sarungnya, satu Buah Dompet Mini Warna Merah Muda dengan Tulisan Toko Mas Cempaka dan satu Buah Tas Sandang Merk Polos Star Warna Coklat.


Dari pengakuan pelaku, senpi yang di miliki itu di dapatkan dari salah seorang temannya yang merupakan pecatan anggota pada tahun 2024 dan saat pelaku bekerja di PT Incasi Raya Kabupaten Dharmasraya.


Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “ Ordonnantie Tijdelijke Bijzondre Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Hasil pengembangan kasus terkait pengiriman narkotika jenis ganja di kapal mentawai fast pada Senin 28 April 2025 tenyata di ketahui pemiliknya merupakan warga negara asing asal Brazil inisial KC.

Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini di lakukan Tim gabungan Satpolair bersama Satresnarkoba polres Mentawai setelah mengetahui adanya barang haram masuk melalui pengiriman melalui kapal.


Informasi yang dirangkum dari humas polres Mentawai, kejadian ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui kapal Mentawai fast diduga narkotika jenis ganja.

Dari informasi itu, personel satpolair polres Mentawai melakukan pengintaian di sekitar Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara Kepulauan mentawai mendapati ada seseorang berinisial AN yang menjemput paket tersebut.


Tak berapa lama, personel satpolair mengamankan AN beserta paket yang di jemput tersebut yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian AN diserahkan ke personil sat Resnarkoba beserta barang bukti berupa satu kotak karton warna coklat yang di bakuti dengan lakban warna merah, satu kotak kurma merk Palmdates berisi 25 buah kurma.


Setelah paket kotak di buka, ternyata isi kotak tersebut berisikan batang, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 41,67 gram yang terbungkus plastik merah.

Kemudian terhadap AN, Tim resnarkoba lakukan interogasi dari pengakuan AN bahwa dirinya hanya di suruh oleh seseorang berinisial WS untuk menjemput paket tanpa mengetahui apa isi paket tersebut.


Berdasarkan pengakuan AN, petugas selanjutnya mengamankan WS, dari keterangannya menyebut, bahwa paket tersebut bukan miliknya, paket itu milik seorang WNA berinisial KC asal Brazil yang berada di katiet.


Dari keterangan WS, Tim resnarkoba gerak cepat turun ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan. Tim berhasil mengamankan KC di tempat tinggalnya 

Tim langsung bergerak ke Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan dan berhasil mengamankan tersangka KC di tempat tinggalnya. 


Penangkapan dan penggeledahan terhadap WNA asal Brazil ini disaksikan oleh aparat desa dan warga setempat. Ketiga orang tersebut, yaitu AN, WS, dan KC beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Kep.Mentawai AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla. melalui Kasat Narkoba Iptu Ali As Mardoni menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini tak terlepas dari dukungan masyarakat yang ikut andil dalam membantu kepolisian salah satunya memberikan informasi terkait peredaran narkoba di bumi sikerei.


“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres Mentawai. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi” ucapnya. 


Lanjut di katakan, dalam pengungkapan kasus narkotika jenis ganja ini, pihaknya masih terus mendalami dan berkemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.


Resnarkoba polres Mentawai akan terus mengintensifkan patroli dan penyelidikan untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Mentawai dengan julukan nama bumi Sikerei itu” tutupnya mengakhiri


Editor : Tim Redaksi


Infonews|Mentawai - Tim Satresnarkoba Polres Mentawai berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.


Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana narkotika golongan 1 jenis ganja kering ini, Tim resnarkoba berhasil menangkap 5 orang pelaku di TPI km.2 Dusun Karoniet, Desa Tuaoeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 22.00 WIB.


Kasat Resnarkoba Polres Kep. Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap 5 orang pelaku ini, Tim resnarkoba mendapat informasi adanya transaksi pembelian narkotika jenis ganja kering di TPI Km.2 Dusun Karoniet, Desa Tuaoeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Kemudian Tim resnarkoba turun kelapangan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di km.2 Dusun Karoniet. Dari penggeledahan itu, tiim berhasil menemukan barang bukti 1 paket hanja kering yang dibungkus kertas koran dan dilapisi plastik bening, serta 1 buah puntung rokok sisa pakai.


Dalam penggeledahan itu, Tim resnarkoba berhasil mengamankan 5 orang pelaku yaitu inisial M (31, ID (37), A (24), III (29) dan E (29.


Dia menyebut, kelima pelaku yang di amankan ini di duga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.


Terhadap kelima pelaku saat ini sudah di amankan di Mako polres Mentawai bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan,bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum polres Mentawai dan tidak toleransi bagi pelaku narkoba.


Lanjut di katakan, pengungkapan kasus narkoba ini guna mendukung Asta Cita point ke-7 tentang narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba.


"Dalam hal ini, Polres Mentawai menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta meningkatkan keamanan kepada masyarakat, agar tetap menjahui perbuatan melawan hukum" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Menatawai - Perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Buttui, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan sempat menuai polemik ditengah masyarakat, pasca penangkapan pelaku terkesan lama.


Meski demikian, Polres Mentawai memiliki pertimbangan dalam melakukan penangkapan terhadap pelaku, walaupun  berproses cukup lama,tapi membuahkan hasil dengan menurunkan tim gabungan terdiri dari personel polres Mentawai, Polda Sumbar dan Satuan Brimob.


"Pelaku pembunuhan inisial BK alias AG (38) berhasil di amankan tim gabungan kepolisian pada Minggu 1 Maret 2025 sekira pukul 17.30 WIB" sebut Kapolres Mentawai AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr. Opsla dalam jumpa pers, Rabu (12/3/2025).


Dia menjelaskan, dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun tersangka. 


Dari korban, ditemukan beberapa barang bukti seperti dua helai kain merah, satu celana biru muda, satu jaket hijau, pisau bertangkai kayu beserta sarungnya, satu bungkus rokok Slava, satu mancis merek Magic, senter kepala, sandal biru tua, kalung manik-manik, puntung rokok, serta sekumpulan helai rambut. 


"Barang bukti dari tersangka, polisi menyita satu bilah parang dengan gagang kayu sepanjang 45 centi meter" ucapnya.


Dalam kasus ini, Polres Mentawai masih terus mendalami motif dan kronologi kejadian guna mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait perkara ini.  


"Kita akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan" tegasnya.


Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Andhika menyebut, dalam perkara ini tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana pembunuhan berencana.


Hal itu dapat dibuktikan dengan kronologis perkara di TKP dan saat ini pelaku sudah di amankan di Polda Sumbar" sebutnya


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka BK alias AG dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, (Ers).



Editor : Tim Redaksi


Infonews|Mentawai - Unit reskrim Polsek Siberut berhasil mengamankan seorang pemuda inisial YSS (19) setelah melakukan aksi tindak pidana pencurian motor di teras rumah warga 


Pelaku berhasil di tangkap dirumah temannya oleh tim gabungan yang di pimpin Waka Polsek Siberut di Dusun Puro, Desa Muara Siberut sekira pukul 11.30 WIB, Minggu 23 Februari 2025.


Kapolsek Siberut, AKP Yahya N.S., S.H menuturkan, aksi pencurian motor yang di lakukan pelaku ini kejadiannya pada hari Selasa (18/2/2025) sekira pukul 05.30 WIB.


"Saat korban hendak keluar rumah, terkejut melihat sepeda motornya yang diparkir di teras rumah hilang. Dari kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Siberut" terangnya.


Dari informasi itu, unit Reskrim Polsek Siberut melakukan penyelelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 6681 QG. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.


Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., mengapresiasi Polsek Siberut dalam upaya melakukan penangkapan tindak pidana pencurian sepeda motor yang di lakukan pelaku.


"Kita berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan termasuk barang berharga lainnya" ucap Kapolres.


Dia juga menegaskan, Polres Mentawai selalu terbuka untuk menerima laporan masyarakat apapun bentuk kejadian yang terjadi di wilayah hukum polres Kepulauan Mentawai. 


"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, serta memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani aduan dan laporan masyarakat" tukasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi




Infonews|Mentawai - Pasca penggerukan pantai dengan menggunakan alat berat yang di lakukan warga negara asing ( WNA) yang juga manager disalah satu Resort di mentawai berdampak terjadi kerusakan terumbu karang.


Diketahui penggerukan pantai yang di lakukan oleh manager Resort tersebut untuk memperdalam jalur lewat boat, akan tetapi aktivitasi yang di lakukan berdampak buruk terhadap ekosistim laut.


Tak hanya itu lokasi penggerukan pantai yang di lakukan warga negara asing  itu merupakan zona inti kawasan konservasi selat bunga laut.


Jangankan dikeruk, untuk dilalui oleh kapal dan boat mesti harus izin terlebih dahulu ke DKP UPTD Selat Bunga Laut.


Akibat kejadian itu diduga rusak terumbu karang sekitar 3,55%, nah dengan adanya kerusakan tersebut berdampak kepada ekosistim dan biota laut.


Informasi yang dirangkum awak media dari salah warga yang tak mau menyebutkan namanya, bahwa aktivitas penggerukan pantai menggunakan alat berat di pulau simakakang, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai tersebut harus menjadi atensi pihak berwenang.


"Ini harus ditertibkan pihak berwenang, karena kalau tidak di tindak akan terjadi pembiaran serta akan berdampak buruk bagi ekosistim laut" sebutnya.


Nah, rusaknya terumbu karang akibat di lakukan penggerukan pantai dapat berdampak pada keseimbangan ekosistem laut secara signifikan, mengganggu biodiversitas, produksi ikan, kualitas air, dan ekonomi masyarakat. 


Dari kejadian itu, perlu di lakukan perlindungan dan pengelolaan terumbu karang secara berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) kembali menciduk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Taratak Ken.Pasa Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pessel.


Pelaku inisial Y (27) warga Padang Laweh, Ken.Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan di amankan sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (8/2/2025).


Kasat Resnarkoba Polres Pessel, AKP, Hardiyasmar menuturkan, penangkapan pelaku ini telah meresahkan masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Taratak ken. Pasa Taratak, Kecamatan Sutera kabupaten Pessel.


Informasi keresahan masyarakat itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian secara terselubung kepada pelaku inisial Y dengan melakukan penyamaran.


Penyamaran di lakukan tim opsnal menunggu di tepi jalan Taratak, kemudian pelaku mendatangi tim opsnal dengan membawa sabu yang akan di jualnya.


"Tim opsnal menyamar untuk melakukan transaksi dengan harga Rp.300.000 dan pelaku langsung di amankan" ucap Kasat kepada media, Minggu (9/2/2025).


Setelah mengamankan pelaku, lanjut Hardi para saksi di panggil untuk menyaksikan penggeledahan di rumah kediaman pelaku.


Dari penggeledahan itu, tim opsnal menemukan barang bukti 5 paket sedang narkotika gol I jenis sabu, 2 paket kecil sabu, 3 pack plastik klip bening, 2 sendok terbuat dari sedotan, 3 lembar uang pecahan seratus ribu, 3 buah dompet kecil.


Selain itu tim opsnal juga mengamankan 1 unit handphone android oppo warna hitam, dan 1 unit kendaraan Sp. Motor Honda Beat berwarna Hitam Nopol K 41 RUH. 


Saat di interogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya dan berada dalam penguasaan pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa  ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut, pungkasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Mentawai - Tim opsnal Polsek Sipora amankan pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di sebuah rumah Hunian Tetap (Huntap) Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai.


Pelaku berinisial IF (22) di amankan polisi setelah korban inisial LW (26) melaporkan kejadian perbuatan biadabnya ke Mako  Polsek Sipora.


Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/01/Il/2025/SPKT/Polsek Sipora/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tentang tindak pidana pemerkosaan.


Kapolsek Sipora, Iptu Novaldi, SE mengatakan, kasus tindak pidana pemerkosaan ini terjadi pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Kejadian itu pelaku mengundang korban untuk mengunjungi orang tua angkatnya.


"Dalam perjalanan pulang, pelaku memaksa korban masuk kerumah di salah satu huntap untuk melakukan hubungan seksual" sebut Kapolsek Sipora dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/2/2025).


Kasus tindak pidana pemerkosaan ini, kata dia pihaknya segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk meminta visum et repertum dan mengambil keterangan dari saksi-saksi yang terlibat.


"Dua saksi yang telah diminta keterangan adalah H.R. (28) tahun dan P (44) tahun yang merupakan warga sekitar" sebutnya


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tindak pidana pemerkosaan ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. 


"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal" imbuhnya.


Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal agar penegakan hukum dapat dilakukan dengan cepat dan tepat apalagi kasus pemerkosaan yang terjadi saat ini melanggar hak asasi manusia, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Infonews|Pessel - Pelaku penyalahgunaan narkoba kembali di ungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesisir Selatan (Pessel) di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan.


Diketahui pelaku berinisial A (33) di tangkap tim opsnal resnarkoba Pessel di Kampung Mantingan, Nagari Batang Arah Tapan, Rabu (5/2/2025) sore.


"Dari tangan pelaku berhasil kita amankan barang bukti  berupa satu paket sabu ukuran kecil dan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor,” sebut Kasat Res Narkoba Polres Pessel, AKP. Hardi Yasmar dilansir dari lintasrepublik.com


Dia mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di suatu tempat transaksi barang haram tersebut.


“Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti,” jelas Hardi.


Terkait dengan narkoba, Hardi menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum polres Pesisir Selatan.


Tak hanya itu dia juga mengapresiasi kerjasama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan dalam bentuk peredaran narkoba.


“Komitmen kita  tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kerja sama dengan masyarakat menjadi kunci untuk memerangi peredaran narkoba di Pessel" tegasnya.


Beberapa hari terakhir ini sejumlah kasus  penyalahgunaan narkoba sering di ungkap dan penangkapan yang di lakukan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya untuk tidak bermain dengan barang haram di wilayah hukum polres Pessel, pungkasnya, (**).


Editor : Tim Redaksi



Infonews|Mentawai - Dua pelaku  penyalahgunaan narkoba jenis sabu di amankan tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mentawai, Minggu (26/1/2025) di dua lokasi berbeda.


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno., S.E., M.M., M.Tr.Opsla menyebut, kedua pelaku yang di amankan tim resnarkoba  diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.


"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Kepulauan Mentawai serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba" ucapnya.


Selain itu juga di harapkan kepada Masyarakat untuk saling membantu pihak kepolisian dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah hukum polres Mentawai.


Sementara Kasat Narkoba Polres Mentawai, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku di amankan setelah mendapat informasi bahwa adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.


Dari informasi tersebut, tim resnarkoba turun menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berada di dua lokasi.


Di lokasi pertama, tim resnarkoba berhasil mengamankan insial YA (35) bertempat di Dusun Karang Anyar, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara sekitar pukul 22.00 WIB.


"Dari tangan pelaku inisial YA di amankan satu paket sabu yang terbungkus plastik bening. Barang haram itu dingunakan untuk kepentingan pribadi" sebutnya.


Tak berapa lama, waktu satu jam tim resnarkoba mengamankan pelaku insial ID berlokasi di Dusun Bukit Subur, Desa Bukit Pamewa, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, sekitar pukul 23.00 WIB. 


Barang bukti yang di amankan berupa dua paket sabu, satu kaca pirek, dan satu alat hisap berupa bong. ID diduga memiliki dan menyimpan narkotika tersebut untuk kepentingan pribadi dan juga untuk diperjualbelikan.


Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika No. 35 tahun 2009. 


"Kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres mentawai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba" pungkasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulari de contacte

Nom

Correu electrònic *

Missatge *

Amb la tecnologia de Blogger.