Kasus Tipikor Perusda Mentawai Memasuki Sidang Pembuktian dan Agenda Selanjutnya Pemeriksaan Saksi
Infonews - Kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018–2019 di gelar.
Dalam perkara ini agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim dengan terdakwa Kamser Maroloan Sitanggang bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Rabu (24/12/2025).
Pembacaan putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Dengan demikian, perkara dinyatakan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.872.493.095 miliar.
Temuan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Dalam perkara ini tim jaksa penuntut umum terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R.A Yani, SH dan Kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri kepulauan Mentawai, Rahmat Syarief, S.H., M.H
Sementara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai adalah Nasri, SH, MH, Hendri Joni, SH MH dan Emria Fitriani, SH, MH.
Usai pembacaan putusan sela atau pembuktian, Majelis hakim agendakan sidang selanjutnya pada Rabu, 7 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai dalam perkara tersebut berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengawal proses persidangan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, (*)
Editor : Tim Redaksi











