Pengirim Ganja Kepada WNA Brazil Berhasil di Tangkap Polres Mentawai di Jakarta

Infonews - Pasca penangkapan kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram berupa paket terbungkus kardus berwarna coklat serta dilakban warna merah milik WNA asal Brazil inisial KCV (39), akhirnya terungkap pelaku yang mengirimkan paket tersebut.


Hasil dari pengembangan kasus yang di lakukan Satresnarkoba polres Mentawai di dapatkan pelaku pengirim barang yang sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial A.R.P.B warga kelurahan Kapalo koto, Kecamatan Pauh, Kota Padang-Sumbar.


"DPO berhasil di amankan satresnarkoba polres Mentawai di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Daerah Ibu Kota Jakarta, kamis (8/5/2025)" Sebut Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla dalam keterangan pers di Polda Sumbar.


Dia menyebut, penangkapan DPO ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan WNA asal Brazil berinisial KCV dengan barang bukti ganja seberat 41,67 gram.


Selain itu, Polres Mentawai berkomitmen untuk mendukung Asta Cita Polri, khususnya poin ke-6 yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika.


Kapolres mentawai menyampaikan kepada masyarakat untuk saling bekerjasama memberikan informasi ke pihak kepolisian terkait peredaran narkotika di wilayah hukum polres Mentawai yang cukup terbentang luas.


"Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mentawai" pungkasnya.


Sebelumnya, WNA asal Brazil ini di tangkap di home stay di katiet (28/4/2025), setelah di lakukan diinterogasi terhadap AA mengaku kalau dirinya hanya disuruh menjemput oleh WSP tanpa mengetahui isi dari paket berupa kardus berwarna coklat serta dilakban merah.


Pihak Kepolisian kemudian memeriksa WSP, dari pemeriksaan barulah diketahui bahwa paket tersebut adalah pesanan dari warga negara asing KCV dan dinlakukangerka cepat untuk melakukan penangkapan.


Pelaku diketahui sudah berada di Mentawai sekitar satu tahun lamanya untuk berselancar (surfing), dan memegang dokumen berupa izin sementara (Kitas) untuk berada di wilayah Indonesia.


WNA asal brazil inisial KCV sudah dilakukan proses hukum berupa penyidikan. Penyidik juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.


Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil untuk menangani kasus tersebut, karena menyangkut warga negara asing.


Perlu digaris bawahi bahwa warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia harus tunduk dan patuh terhadap Undang-undang yang berlaku, proses hukum akan dilakukan di Sumbar, tukasnya, (Ers).



Editor : Tim Redaksi

Label: , ,

Publica un comentari a l'entrada

[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulari de contacte

Nom

Correu electrònic *

Missatge *

Amb la tecnologia de Blogger.