Latest Post

INFONEWS - Pembangunan jalan lingkungan pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan mobilitas masyarakat, terutama di area permukiman, dan tidak bisa dibangun sembarangan. Lokasi pembangunannya diatur untuk mendukung akses lokal, ekonomi, dan sosial.


Untuk prioritas pembangunan jalan lingkungan sering kali diarahkan untuk memperbaiki kualitas hidup di kawasan pemukiman yang padat atau kumuh agar lebih layak huni.


Kalau di area pedesaan dan pelosok, jalan lingkungan di perdesaan dibangun untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, serta menghubungkan dusun-dusun.Jalan di dalam lingkungan perumahan atau kampung (gang) untuk mempermudah akses warga sehari-hari.


Dari pantauan media di lapangan pembangunan jalan lingkungan yang berada di wilayah Sipora Utara tepatnya simpang SP 2 lewat gapura akses jalan di bangun menuju arah peladangan hanya terdapat satu rumah atau pondok di duga milik kepala dinas, jalan tersebut di bangun tahun 2025 dengan panjang jalan 120,7 meter ditambah 50,28 meter dan anggarannya sebesar 199,400 juta.


Melihat lokasi jalan lingkungan tersebut sangat tidak berdampak kepada masyarakat dan hanya sarat kepentingan. Dalam perencanaannya sengaja di arahkan pembangunan jalan lingkungan ke lokasi peladangan, sementara masih banyak lokasi pemukiman masyarakat yang membutuhkan akses jalan.


Kemudian jalan lingkungan yang di bangun berada di jalan KM 3,5 terdapat dua paket, dimana lokasinya masuk ke jalur peladangan dan hanya ada beberapa perumahan masyarakat, dimana jalan tersebut tembus ke jalan baru Mapadegat-jati


Dua paket pembangunan jalan lingkungan tersebut dari KM 3,5 panjangnya jalannya 185 meter, nilai kontrak 199, 700  juta, jalan padegat-jati tembus KM 3,5, panjang jalan 192 meter, nilai kontrak 199.900 juta, 


Prinsipnya pembangunan jalan lingkungan termasuk infrastruktur lainnya yang menggunakan dana negara tidak sesuai peruntukan dan sengaja untuk akses pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi. Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan umum dan infrastruktur dasar masyarakat.


Dalam kasus seperti ini sering terjadi karena kurangnya transparansi, lemahnya sistem pengawasan yang di lakukan pihak terkait, sehingga sasarannya tidak berdampak kepada masyarakat dan juga berpotensi merugikan uang negara.


Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Marhan kepada media, Kamis (9/4/2026) menjelaskan, pembangunan jalan lingkungan pada kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tahun 2025 ada sebanyak 10 titik yang berada di wilayah Sikakap, Siberut dan Sipora dengan total anggaran seluruhnya sebesar 1,7 miliar.


Jalan lingkungan Sikakap, panjang jalan 151 meter, lebar 2 meter, nilai kontrak 79,99 juta, Nemnem Leleu, panjang jalan 185 meter, nilai kontrak 199 juta, sibaibai panjang jalan 222 meter, nilai kontrak 199 juta, Makalo, panjang jalan 126  meter tambah 17 meter, nilai kontrak 199 juta, guluk-guluk, panjang jalan 214, 5 meter, nilai kontrak 199 juta.


SMK 2 Siberut Selatan, panjangnya 245 meter, nilai kontrak 149, 800 juta, KM. 3,5 desa Tuapeijat panjang jalan 185 meter, nilai kontrak 199, 700  juta, jalan padegat-jati tembus KM 3,5, panjang jalan 192 meter, nilai kontrak 199.900 juta, Gang depan Ester panjang jalan 86 meter, nilai kontrak 121,850 juta, Masuk jalan SP2 lewat gapura, panjang jalan 120,7 meter tambah 50,28 meter, nilai kontrak 199, 400 juta,


Terkait pembangunan jalan lingkungan yang tidak berada di pemukiman masyarakat, dia mengakui itu kesalahan kami, namun Kepala Dinas memiliki konsep, dimana jalan yang di bangun ini tujuannya untuk menyambung ke jalan yang di bangun PU tembus Rimboz.


Yang anehnya lagi PPTK sudah tahu bahwa jalan lingkungan itu tidak berada di lokasi pemukiman masyarakat, namun tetap juga di laksanakan dengan mengikuti perintah kepala dinas, sementara jalan yang berada di gang susteran sangat butuh akses jalan, karena pemukiman masyarakat banyak disana.


Menurut keterangan Marhan selaku PPTK menjelaskan, jalan lingkungan yang di bangun di KM 3,5 tembus ke jalan baru Mapadegat-jati itu merupakan jalur evakuasi, namun karena anggaran tidak mencukupi, maka jalan tersebut belum bisa tersambung.


Meski demikian jalan yang di bangun tetap menjadi pertanyaan bagi masyarakat, karena di lokasi tersebut sama sekali tidak ada pemukiman masyarakat yang ada itu lokasi peladangan, bahkan jalan tersebut sudah ditumbuhi semak belukar, sehingga tidak memberikan manfaat kepada orang banyak.


Dia menyebut jalan lingkungan KM 3,5 hingga tersambung sampai ke jalan baru Mapadegat-jati ada sekitar 600 meter lagi, namun karena anggaran tahun ini tidak mencukupi, maka tidak dapat di lanjutkan.


Dalam pengerjaan jalan lingkungan ini sangat di sayangkan, sudah tidak berada di pemukiman masyarakat kualitas pembangunanya juga tidak bermutu, dimana saat ini belum sampai satu tahun jalan tersebut sudah banyak yang hancur.


Dia mengakui, karena keterbatasan anggaran untuk turun kelapangan, maka terjadi kurangnya pengawasan secara internal dari kami dan seharusnya pihak rekanan dari awal harusnya menjaga komitmen untuk mengedepankan kualitas pembangunan jalan, karena sebelumnya sudah disampaikan bahwa kami terbatas anggaran turun lapangan.


Menurut media saat dikonfirmasi dengan Marhan selaku PPTK apapun kondisi terjadi, bagaimana pun tetap di lakukan pengawasan agar pekerjaan yang di laksanakan memiliki mutu dan bermanfaat untuk masyarakat.


Kegiatan pembangunan jalan lingkungan ini diduga kuat penyalahgunaan wewenang juga kurangnya pengawasan serta perencanaan tidak matang, sehingga dampak akses jalan yang di bangun tidak memberikan azas manfaat kepada masyarakat serta menimbulkan kerugian negara.


Pembangunan jalan lingkungan tersebut belum di periksa pihak BPK dan juga masyarakat meminta kepada pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang digunakan serta kualitas jalan yang di bangun.



Editor : Tim Redaksi


INFONEWS - Dalam menjalin komunikasi di tengah masyarakat, Bintara Pembina Desa (Babinsa) terus berupaya untuk memberikan pemberdayaan kepada warga binaan yang berada di wilayahnya.


Seperti yang di lakukan Babinsa Koramil 02/Muara Siberut, Kodim 0319/Mentawai, Serka Sopiandi lakukan kegiatan menyambangi tukang Wan Teteu yang tengah mengerjakan sped boat di muara Siberut, Jumat (10/4/2026).


Pada kesempatan itu, Babinsa memberikan motivasi kepada tukang serta saling sharing terkait pekerjaan yang tengah di lakukan yakni mengerjakan sped boat dalam kondisi parkir di muara.


"Mengerjakan sesuatu yang menjadi sebuah pendapatan harus optimis, sehingga memberikan berkah kepada keluarga" tutur Babinsa saat komsos dengan tukang.


Selain itu kegiatan sambang yang di lakukan Babinsa dengan seorang tukang juga terjalin silahturahmi yang baik dalam membangun komunikasi


Editor : Tim Redaksi


 

INFONEWS-Perlintasan sebidang kereta api masih menjadi salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang liar.

Penutupan kali ini dilakukan pada perlintasan sebidang liar di KM 12+600 petak jalan Paulima–Indarung pada Kamis (9/4). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, khususnya pada Pasal 5 dan 6.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa perlintasan liar dengan lebar sekitar ±2 meter tersebut selama ini digunakan oleh pejalan kaki dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api.

“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga setempat serta instansi terkait,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perlintasan sebidang harus dikelola sesuai dengan kelas jalan dan kewenangan pemerintah, serta dilakukan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi tersebut dapat berupa peningkatan fasilitas keselamatan, pembangunan perlintasan tidak sebidang, atau penutupan perlintasan.

Kegiatan penutupan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa beserta jajaran, perwakilan BTP Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Pelaksanaan penutupan perlintasan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar berkat dukungan serta kolaborasi seluruh pihak yang terlibat.

KAI Divre II Sumatera Barat mencatat hingga saat ini terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasionalnya yang terus dievaluasi secara berkala.

Sepanjang tahun 2025, KAI bersama para pemangku kepentingan telah menutup sebanyak 18 perlintasan sebidang liar. Sementara itu, pada tahun 2026 hingga saat ini, telah dilakukan penutupan terhadap 2 perlintasan liar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

Reza menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama dalam mewujudkan keselamatan di perlintasan kereta api, yaitu infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Dari sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan harus dilakukan secara berkala oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan instansi terkait. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 94 ayat (2) yang menyatakan bahwa penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak,” jelas Reza.

Dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang guna memberikan efek jera serta meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang memuat sanksi pidana bagi pelanggar, termasuk kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.

Sementara itu, dari sisi budaya, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan keselamatan. Pengguna jalan diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan isyarat saat melintasi perlintasan sebidang.

KAI Divre II Sumbar terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat dalam rangka menutup perlintasan liar yang berpotensi membahayakan, sekaligus memastikan adanya pemahaman dan dukungan dari warga.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan, serta tidak membuka atau memanfaatkan perlintasan liar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada operasional perjalanan kereta api,” tutup Reza.(*)

 

INFONEWS -Komisi IV DPRD Kota Padang menggelar pembahasan mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2025, khususnya pada kinerja Dinas Kesehatan Kota Padang pada, Senin (6/4/2026).

Evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan penanganan kasus strategis di tahun berikutnya.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyatakan, “Paripurna LKPJ Wali Kota Padang 2025 adalah mekanisme tahunan yang wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD. Melalui Pansus IV, kami memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi penting untuk mengoptimalkan kinerja Dinas Kesehatan, terutama dalam mengukur capaian program unggulan yang didukung oleh APBD, demi perbaikan pada 2026.”

Dinas Kesehatan Kota Padang pada tahun 2025 mengelola anggaran sebesar Rp365,4 miliar dengan realisasi anggaran mencapai 94,03%.

Pendapatan yang diperoleh juga melampaui target dengan realisasi 101,29%. Meski demikian, beberapa isu strategis muncul dalam pembahasan Pansus IV, seperti tingginya angka kematian ibu, peningkatan kasus LGBT yang berhubungan dengan HIV/AIDS, serta tantangan pembatasan layanan kesehatan oleh BPJS.

Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa realisasi anggaran yang melebihi target didasarkan pada kisaran perhitungan tahun sebelumnya.

Mereka juga aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk universitas dan Satpol PP, untuk sosialisasi kesehatan dan pengawasan praktek-praktek aborsi ilegal di kalangan muda.

Terkait pengadaan yang hampir 100% terealisasi, metode penunjukan langsung digunakan sesuai ketentuan.

Muharlion menegaskan, “Penting bagi pemerintah daerah untuk menetapkan penurunan kematian ibu dan bayi sebagai indikator utama berbasis hasil nyata, bukan sekadar capaian program. Kami juga mendorong integrasi data pelayanan kesehatan dari Puskesmas hingga rumah sakit untuk mempercepat respon terhadap kasus kritis.”

Rekomendasi lain dari Pansus IV meliputi pelaksanaan survey kepuasan independen untuk validitas Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), peningkatan komunikasi dengan layanan kesehatan terkait, serta pemanggilan pihak BPJS guna koordinasi lebih lanjut atas masalah layanan kesehatan masyarakat.

Muharlion menambahkan, “Meski APBD 2026 sudah berjalan di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadli Amran dan Wakil Maigus Nasir, semua catatan dari LKPJ 2025 wajib menjadi bahan evaluasi serius demi peningkatan layanan publik yang lebih baik.”

Pembahasan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Padang, sekaligus menjawab berbagai tantangan kesehatan masyarakat secara komprehensif. (*)

 

INFONEWS-Dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Komisi III mengulas hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun 2025 yang membahas kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada, Senin (6/4/2026).

Pembahasan ini menjadi landasan penting dalam mengawal program pembangunan dan pengelolaan anggaran untuk tahun mendatang.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan, “Paripurna LKPJ Wali Kota Padang 2025 merupakan bagian mekanisme wajib setiap tahun, di mana DPRD memberikan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi Pansus. Kita menilai kinerja OPD, terutama terkait program unggulan yang didukung APBD, sebagai dasar perbaikan pelaksanaan di tahun 2026.”

Bappeda pada tahun anggaran 2025 memperoleh anggaran sebesar Rp17,39 miliar dengan realisasi mencapai 90,71%. Efisiensi anggaran terjadi pada beberapa pos, seperti pengalihan biaya diklat pegawai ke BKPSDM dan pengurangan anggaran makan-minum rapat.

Pansus III merekomendasikan peningkatan solidaritas ASN di lingkungan Bappeda agar mendukung kinerja lebih optimal ke depan.

Sementara Dinas PUPR yang mengelola anggaran sekitar Rp161,7 miliar mencatat realisasi anggaran 90,91% dengan capaian fisik 94,56%.

Namun, sejumlah proyek infrastruktur mengalami keterlambatan, seperti pembangunan instalasi pengelolaan limbah tinja (IPLT), lanjutan pembangunan RSUD lantai 4, dan sistem drainase perkotaan.

Penyebabnya beragam, mulai dari dampak bencana hingga keterlambatan pengadaan material. Pansus menegaskan agar waktu penyelesaian paket pekerjaan dipastikan rampung akhir Desember agar tidak ada lagi kontrak yang molor. Selain itu, transparansi dan pengelolaan dana darurat (BTT) harus lebih jelas dan diaudit secara ketat.

Muharlion menambahkan, “Meskipun APBD 2026 sudah dijalankan di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadli Amran dan Wakil Maigus Nasir, catatan penting dari LKPJ 2025 ini wajib menjadi pijakan serius untuk memperbaiki pelaksanaan program, khususnya di sektor infrastruktur yang menjadi prioritas pembangunan.”

Pansus III juga meminta agar fasilitas seperti AMP Mini segera dioptimalkan untuk mendukung perbaikan jalan dan pemanfaatan lahan yang sudah tersedia agar pelayanan publik lebih maksimal.

Evaluasi mendalam ini diharapkan memacu peningkatan efektivitas pengelolaan anggaran dan pembangunan infrastruktur di Kota Padang, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

INFONEWS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melalui Komisi II menggelar pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang Tahun Anggaran 2025 pada, Senin (6/4/2026).

Pembahasan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja pendapatan daerah dan pengelolaan anggaran demi peningkatan efektivitas program di tahun mendatang.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan, “Agenda paripurna LKPJ Wali Kota Padang 2025 merupakan mekanisme tahunan yang wajib dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD. Melalui pembahasan Pansus II ini, kami mendapatkan banyak masukan untuk mengoptimalkan kinerja OPD di bidang keuangan dan aset daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pelaksanaan APBD 2026.”

Dalam pembahasan Pansus II, Bapenda berhasil menunjukkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menggembirakan, dengan realisasi yang melebihi target hingga 115,65%.

Capaian ini didukung oleh pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan realisasi pendapatan lainnya yang melampaui ekspektasi.

Meski begitu, sejumlah permasalahan tetap ditemukan, seperti realisasi anggaran di kegiatan Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang masih di bawah target karena kendala proses tender jasa.

Untuk itu, Pansus II merekomendasikan agar koordinasi lebih intensif dilakukan terhadap SKPD pengelola pendapatan daerah agar evaluasi dan inovasi dalam pencapaian target dapat dilakukan secara optimal.

Sementara itu, BPKAD melaporkan realisasi belanja sebesar 76,37% dari anggaran yang dialokasikan, dengan beberapa efisiensi belanja yang menjadi perhatian.

Beberapa program seperti Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah mencatat capaian realisasi yang bervariasi, dengan tantangan utama pada efisiensi dan perubahan regulasi pengelolaan keuangan.

Muharlion menegaskan, “Walaupun tahun 2026 sudah berjalan, evaluasi dan rekomendasi dari LKPJ 2025 harus menjadi pijakan serius dalam mengawal anggaran APBD 26 yang kini sepenuhnya di bawah kepemimpinan Wali Kota Fadly Amran dan Wakil Maigus Nasir. Semua catatan ini wajib diperhatikan agar program pemerintah daerah berjalan lebih efektif dan berdampak nyata.”

Pembahasan LKPJ ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh OPD terkait untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja pengelolaan keuangan daerah, demi kemajuan pembangunan Kota Padang secara berkelanjutan. (*)

INFONEWS - Guna memastikan persediaan bahan pokok di wilayah, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) lakukan inspeksi mendadak (Sidak) harga dan pemeriksaan barang kadaluarsa di pasar, toko dan kios di wilayah kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.


Kegiatan inspeksi mendadak ini melibatkan unsur Forkopimcam teridri dari Camat Sikakap /diwakili sekcam, Danramil 04/Sikakap, Kapolsek Sikakap/Kanit Reskrim, Danposal Sikakap /Diwakili, Kasium Polsek Sikakap, Kanit Intelkam Polsek Sikakap, Bhabinkamtibmas Sikakap, Babinsa Koramil Sikakap, Staf Kecamatan dan Personil Satpol PP dan Damkar.


Pelaksanaan sidak dilakukan dengan menyisir sejumlah toko kelontong, minimarket, serta lapak pedagang di pasar tradisional. Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai produk makanan dan minuman, termasuk pengecekan tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, kebersihan tempat penyimpanan, serta kelayakan bahan pangan segar yang dijual di pasar. 


"Langkah ini diambil guna mencegah beredarnya produk yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat" Ucap Danramil Sikakap, Kapten Inf Herizal saat sidak bersama Forkopimcam, Rabu (8/4/2026).


Dia menjelaskan, tujuan kegiatan pengecekan harga dan stok bahan pokok (bapok) dan pemeriksaan barang kadaluarsa ini untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan stok bahan pokok yang cukup dan mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok.


Tak hanya itu, sidak yang dilakukan juga untuk melindungi konsumen dari penimbunan dan penyelewengan, menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mengawasi peredaran bahan pangan serta memastikan bahwa produk yang dijual layak konsumsi dan memenuhi standar kesehatan.


Adapun sejumlah tempat yang di lakukan sidak meliputi Toko Chino dintemukan produk bumbu masak yang sudah kadaluarsa dengan merek sajiku, Toko Famili Group Jon, dimana seluruh produk yang di jual masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi, Toko Rival, seluruh produk masih layak dikonsumsi, Toko Simamora di temukan produk sabun mandi yang sudah kedaluwarsa dengan merek sabun cair Give dan Sabun Lifeboy.


Kemudian Toko Zalukhu ditemukan produk makanan biskuit coklat yang sudah kedaluwarsa, Toko Dora, seluruh produk yang dijual masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi.


Sementara pedagang sembako dan Buah buah, seluruh produk yang dijual masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi,namun ada beberapa kenaikan harga bahan pokok yang dijual pedagang Sikakap yang disebabkan oleh harga dari Kota Padang mengalami kenaikan  harga, dimana kenaikan harga tersebut tidak secara signifikan.


Dari hasil seluruh kegiatan Sidak yang dilaksanakan ditemukan produk yang dijual masih dalam kondisi baik dan layak dikonsumsi, sedangkan sejumlah toko lain ada beberapa produk yang tidak layak (Expired) ditemukan oleh Tim saat melakukan sidak.


"Kami dari tim sidak kecamatan menghimbau kepada pemilik toko agar tidak menjual lagi produk kadaluarsa tersebut kepada konsumen dan segera di buang" pungkasnya



Editor : Tim Redaksi


Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.