Articles by "Daerah"

Showing posts with label Daerah. Show all posts

Infonews - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi tetapkan KMS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.


Penetapan tersangka berdasarkan 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dimana pelaksanaan penetapan tersangka bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).


Dalam penyelesaian kasus perkara tipikor itu dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Print-01a/L.3.22 Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, Print-01b/L.3.22/Fd.1/07/2025 tanggal 3 Juli 2025, Print-01c/L.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, Print-03a/L.3.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025;


Dari hasil penyidikan yang di lakukan, KMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018-2019.


"Kasus tipikor ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095,- (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah)" sebut Kejari Mentawai, Ira Febrina, S.H, M.S.I dalam keterangan persnya.


Lanjut dikatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka itu dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 13.30 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Jaksa Muda) dan Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H. (Ajun Jaksa Madya)


Sementara dalam kasus ini, tersangka tidak didampingi penasihat hukum pribadi, namun bersedia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.


Dengan demikian, verdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025.


Proses penahanan dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik terdiri dari Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Kasi Pidsus/Koordinator Penyidik)

Merry Nathalisa Sijabat, S.H. Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H dan Geri Samuel Hutagaol, S.H.


"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lanjutan" sebutnya.


Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Tim Redaksi


Infonews - Dalam mengelola anggaran desa perintahnya itu menjaga, mengelola dengan baik artinya menjaga jangan sampai di salahgunakan, dimana Pasal 3 UU Tindak pinda korupsi itu sudah jelas ketentuannya dan menjadi acuhan dalam mengelola keuangan negara.


"Ini menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk saya sebagai kepala daerah" sebut Bupati Mentawai, Rinto Wardana pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Mentawai di Aula Santo Yosep Sioban, Selasa (21/10/2025).


Kegiatan rakor terkait penggunaan dana desa, dia mengingatkan seluruh kepala desa dan Bumdes bahwa berurusan dengan hukum itu tidak enak, karena sebanyak apapun harta kita habis hanya urusan hukum.


Maka dikesempatan ini di sampaikan dan di ingatkan kembali kepada kepala desa dan Bumdes untuk serius mengelola dana desa, kelola lah dana sesuai aturan dan jangan di salahgunakan terutama pengunaan dana dalam rangka ketahan pangan, dimana anggarannya cukup lumayan besar.


Dia mencontohkan, ketika kepala desa lalai dalam mengelola dana desa bisa berurusan dengan hukum, apalagi disengaja, maka demikian dengan anggaran desa tengah di giatkan perlu keseriusan, karena ujung tombak pembangunan itu di desa.


Lebih lanjut dia menyampaikan, program kedepan masih banyak tugas yang di lakukan yaitu sensus penduduk, ini ditargetkan bisa mencapai 100 ribu tambah 1, tujuannya agar nantinya kuota DPRD bisa bertambah jadi 5 kursi. Indikator tersebut tidak hanya soal kursi DPRD juga kepentingan daerah.


"Target jumlah penduduk Mentawai menjadi 100 ribu tambah 1 ini di targetkan sampai di tahun 2027, hanya 1.500 lagi yang di tuntaskan, ini tugas kita semua terutama pihak desa dalam mendukung sensus penduduk" terangnya.


Disamping itu, dia juga menekankan untuk unit-unit usaha di wilayah Sipora selatan apakah itu restoran, resort atau villa dan tokoh harus didata dengan melibatkan kepala desa, kepala dusun, karena data ini sangat penting.


"Ketika data itu sudah masuk dalam database, maka kita bisa meningkatkan PAD, bukan membuat pajak baru, tapi di inventarisir. Nah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat rumahnya, IMBnya segera di urus dan kita permudah pengurusannya" ucap Bupati


Dikatakan, salah satu cara untuk meningkatkan PAD harus memaksimalkan sumber-sumber potensi yang ada melalui pemungutan pajak, retribusi dan lain-lainnya, tentu pihak kecamatan dan desa harus masif melakukannya.


"Untuk PAD kita melalui PBB tahun lalu sebanyak 53 miliar, pajak surfing hanya 9 miliar, nah untuk kedepan akan kita maksimalkan PAD kita bisa lebih meningkat" sebutnya.


Tahun 2024 PAD melalui retribusi surfing di sumbangkan 9 miliar dan tahun 2025 ini per-desember masuk ke angka 12 miliar, mudah-mudahan di akhir Desember 2025 bisa tembus di angka 15 miliar" tutupnya mengakhiri.



Editor : Tim Redaksi




Infonews - Guna memperkuat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemkab Mentawai melalui Inspektorat adakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa tahun 2025 berlokasi di Aula Santo Yosep Desa Sioban, Selasa (21/10/2025.


Kegiatan itu mengusung tema "pengawasan APBDes menuju Mentawai mandiri pangan" yang di buka oleh Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW di ikuti 13 Desa yang berada di dua wilayah kecamatan Sipora Utara dan kecamatan Sipora selatan, Kepulauan Mentawai.


Dia menyampaikan, dalam pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan mampu mencapai tujuan apa yang ditetapkan sebelumnya yaitu mewujudkan kesejahteraan desa.


Tahun ini, pihaknya fokus pengawasan terkait dengan sektor pertanian yakni ketahanan pangan, karena anggaran dana desa yang di gelontorkan tersebut cukup besar.


Dari data yang diterima, untuk anggaran ketahanan pangan ini di bagi persetiap desa  rata-rata sebesar 200 juta di 13 desa yang ada di kecamatan Sipora selatan dan Sipora Utara.


Dengan demikian, dia berharap anggaran yang di kucurkan pemerintah melalui penyertaan modal kepada Bumdes benar-benar dapat dikelola dengan baik dan dapat menghasilkan ketahanan pangan di setiap masing-masing wilayah desa.


Dia menyampaikan, bahwa program ketahanan pangan ini memang di berikan tugas kepada setiap desa fokus melakukan penanaman jagung dan nantinya ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mau bertani tidak hanya jagung.


Nah, peran Bumdes ini sangat penting dan vital di tengah masyarakat, bagaimana mengelola potensi-potensi daerah yang ada di wilayah desa, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nantinya.


Dia menyebut, bahwa yang namanya rigit III di kabupaten sangat terbatas, dimana hasil dari pemeriksaan inspektorat hingga sampai saat ini belum ada Pendapatan Asli desa, padahal dalam ketentuannya salah satu sumber pendatang desa itu adalah pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam desa itu sendiri.


Kenapa sampai saat ini pendapatan asli desa belum ada, karena pungutan kewenangan itu masih setengah-setengah di berikan kepada desa tidak penuh seperti pajak pertambangan nilai, pajak penghasilan itu di pungut oleh pusat dan pihak desa tidak bisa melakukan pungutan itu. Padahal, kata dia retiribusi yang di kelola pemerintah daerah tidak juga bisa pungut oleh desa.


Namun dalam hal ini pihak desa hanya bisa mendapat dana bagi hasil, begitu juga dengan pajak bumi bangunan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, nah, bagaimana bisa mendapatkan pendapatan asli desa yaitu dengan mengelola potensi alam di desa itu sendiri.


Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2019 tentang kewenangan desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus urusan skala desa, misalnya pariwisata tingkat desa, bahwa desa boleh mengelola pariwisata dan menetapkan tarifnya.


Namun, terkait dengan pemungutan, pihak desa tidak bisa melakukannya, namun yang melakukan itu adalah Badan usaha milik desa (Bumdes). Nah, tugas Bumdes ini bagaimana kedepan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan juga disamping itu mendorong pertumbuhan ekonomi berkembang di desa.


Dia menyampaikan, melalui Bumdes banyak yang bisa di kelola diwilayah desa tidak hanya jagung saja, bisa di bidang transportasi, dimana di akhir tahun penutupan buku akan menghasilkan namanya dana defiden.


"Semoga pengunaan dana desa dalam penyertaan modal pada Bumdes yang jumlahnya 200 sampai 300 juta perdesa itu berjalan maksimal dan memberikan dampak pendapatan kepada desa" ucapnya.


Dia berharap antara inspektorat, kecamatan, BPD dan masyarakat ikut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran desa, agar anggaran yang di kelola setiap desa tepat sasaran dan berdampak kepada masyarakat.


Terkait surat edaran bupati Mentawai nomor 100.3.4.2/02/ITDA-KKM/VI-2025 tentang tertib,disiplin,dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa perlu menjadi perhatian pihak desa.


Nah, dalam pengelolaan dana desa, pihak desa berkewajiban untuk mengumumkan APBDes, Pendapatan, belanja, dimana setiap enam bulan harus dilaporkan dan di umumkan di papan informasi, sehingga masyarakat mengetahui anggaran yang telah di kelola pihak desa.


"Kedepan kita berharap pengawasan dana desa ini tidak hanya tugas inspektorat tapi kita semua termasuk masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dan inspektorat, apabila pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan aturan" tegasnya.


Peran kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.


Kasintel Kejari Mentawai, Tommy Harizon, SH, MH menyampaikan, dalam pengawasan pengelolaan dana desa ada namanya tahapan pengawasan APBDes yang di mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.


Dalam hal tersebut pihak yang terlibat dalam pengawasan itu meliputi, BPD, Masyarakat desa, APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) pemerintah daerah dan kejaksaan RI.


Dia menjelaskan, pengawasan APBDes adalah upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan hukum, dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan berbagai pihak.


"Jadi setiap desa harus menghindari urusan hukum dengan melakukan pengelolaan dana desa sesuai aturan yang di lakukan secara transparan dan akuntabel" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi


 

Infonews - Membangun komunikasi sosial di tengah masyarakat sudah menjadi kewajiban bagi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam melaksanakan tugas di wilayah binaannya.


Pelaksanaan kegiatan untuk menyambangi warga binaan selain memberikan edukasi dan motivasi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam pemberdayaan.


"Prinsipnya kehadiran kita di tengah masyarakat membantu kesulitan warga sekaligus memonitoring wilayah" sebut Babinsa Koramil 04/Sikakap, Kodim 0319/Mentawai, Seda Marwi saat komsos dengan nelayan di Desa Sikakap, Senin (20/10/2025).


Selain itu menjalin silahturahmi dengan warga binaan, agar kedekatan terus terjalin dengan baik bersama masyarakat.


"Kegiatan komsos yang kita lakukan ini salah bentuk penunjang tugas di wilayah binaan" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi

 

Infonews - Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Muara Siberut, Kodim 0319/Mentawai, Seru Hermanto selalu luangkan waktu untuk berkomunikasi dengan mitra karib di wilayahnya, Senin (20/10/2025).


Salah satu mitra karib yang di sambangi itu Ucoi operator boat warga Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.


Dalam komsosnya itu, Babinsa Sertu Hermanto motivasi operator boat untuk tetap semangat dan bersabar dalam melaksanakan aktivitas.


"Saat ini kondisi cuaca sangat ekstrem, tidak bisa melakukan aktivitas untuk membawa sewa" ucapnya.


Nah, solusi untuk kondisi cuaca tidak baik ini, Babinsa menyarankan untuk beraktivitas di darat guna memenuhi kebutuhan keluarga.


"Jadi ketika cuaca tidak mendukung harus di urungkan niat untuk tidak berlayar, demi menjaga keselamatan baik penyewa termasuk pemilik fasilitas boat" pesannya mengakhiri.



Editor : Tim Redaksi

 

Infonews - Dalam upaya menjalin komunikasi, Babinsa Koramil 04/Sikakap, Kodim 0319/Mentawai, Serda Marwi tak henti untuk melakukan pendekatan dengan warga binaan yang berada di wilayahnya.


Salah satu warga binaan yang di sambangi itu warga dusun Sibaibai yang tengah memperbaiki perahu sebagai alat aktivitas melaut.


"Kita menyambangi warga nelayan serta berikan motivasi untuk tetap semangat meningkatkan hasil tangkapan" ucap Babinsa Serda Marwi saat komsos dengan nelayan, Sabtu (18/10/2025).


Dalam komsos itu, Babinsa tak hanya memberikan motivasi juga lakukan sahring tekait dengan aktivitas melaut.


Sebelum melaksanakan aktivitas melaut, memang perlu di lakukan pengecekan perahu, agar saat beraktivitas, perahu yang di gunakan dalam kondisi aman di gunakan, imbuhnya.


"Aktivitas nelayan yang biasa dilakukan, dia mengimbau untuk tetap waspada dengan kondisi cuaca ekstrem dan utamakan keselamatan" pesannya.



Editor : Tim Redaksi


Infonews - Dalam upaya bersama untuk memperbaiki akses air bersih, masyarakat lakukan kegiatan gotong royong penggalian dan pembersihan area intake serta reservoar sumber air di Desa Matobe, kecamatan Sipora selatan, kepulauan Mentawai.


Kegiatan ini lahir dari proses panjang penyusunan Rencana Aksi Komunitas yang telah dimulai sejak Februari 2025. Melalui proses ini, masyarakat secara aktif terlibat dalam mengidentifikasi masalah dan menentukan langkah penyelesaiannya. 


Salah satu isu utama yang muncul dari proses tersebut adalah keterbatasan akses terhadap air bersih di empat dusun, yaitu Sosoroat, Usut Ngaik, Maosa, dan Panepuat. 


Selama ini, warga di wilayah tersebut mengalami kesulitan untuk mendapatkan air bersih yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini berdampak pada kesehatan, aktivitas rumah tangga, serta kegiatan ekonomi masyarakat.


Menanggapi hal ini, kader HVCA desa, FID, kelompok perempuan, kelompok berisiko, dan Pemerintah Desa duduk bersama dalam agenda Musyawarah Desa untuk merencanakan langkah-langkah nyata. 


Hasil dari musyawarah itu, disepakati bahwa perbaikan akses air bersih harus dimulai dari sumbernya, yaitu dengan membersihkan dan menggali kembali area intake dan reservoar. 


Kesepakatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa serta dukungan ASB SEA dan Jemari Sakato dalam program great.


Gotong royong pertama di lokasi sumber air menjadi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan perubahan. Melalui kerja sama ini, masyarakat berharap kebutuhan air bersih dapat terpenuhi secara berkelanjutan. 


Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat semangat kebersamaan, kepedulian lingkungan, dan kemandirian desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki.


Kegiatan gotong royong berlokasi di Desa Matobe, tepatnya di Ladang Salah satu Masyarakat yang memiliki hambatan Melangkah, yang menjadi titik lokasi sumber air yang akan dibersihkan dan di gali.


Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, sebagai tindak lanjut hasil musyawarah bersama Pemerintah Desa yang diadakan pada Jum’at, 10 Oktober 2025. Dalam musyawarah tersebut disepakati jadwal dan pembentukan tim penggerak gotong royong.


Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat, antara lain, Pemerintah Desa Matobe, 4 Kepala Dusun Usut Ngaik, Sosoroat, Panepuat dan Maosa, Perwakilan kelompok PKK dan Perempuan Desa, Perempuan Kepala Rumah Tangga, Tokoh Adat, Kelompok pemuda dan Karang Taruna serta masyarakat setempat di lingkungan 4 Dusun Usut Ngaik, Sosoroat, Panepuat dan Maosa Desa Matobe.


Keterlibatan lintas kelompok ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga sumber daya air desa.


Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen bersama Pemerintah Desa dan masyarakat untuk meningkatkan akses dan ketersediaan air bersih di Desa Matobe. Selain itu, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Komunitas (RAK) yang telah disepakati sebelumnya dan juga menjadi bagian dari prioritas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.


Dalam kegiatan ini, tahap awalnya difokuskan pada Penggalian, pembersihan Jalur akses Menuju sumber air dan area sekitar sumber air, termasuk Intake dan Reservoar yang akan dijadikan titik utama pengambilan air bersih. 


Pemerintah Desa bersama tim penggerak dan warga bergotong royong membawa peralatan kebersihan, menata area sumber air, dan memastikan lokasi siap untuk proses perbaikan serta pemanfaatan ke depannya.



Editor : Tim Redaksi




Infonews - Kegiatan gotong royong perbaikan dan revitalisasi sumber air di Desa Sido Makmur merupakan aksi nyata hasil dari proses panjang penyusunan Rencana Aksi Komunitas yang telah dimulai sejak Februari 2025. Salah satu isu utama yang diangkat masyarakat adalah keterbatasan akses terhadap air bersih di Dusun Boleleu. 


Melalui kesepakatan bersama antara kader desa, kelompok perempuan, kelompok berisiko, dan Pemerintah Desa, disusunlah langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan air bersih, dimulai dengan kegiatan gotong royong pertama di lokasi sumber air.


Kegiatan ini bagian dari aktivitas dukungan Program GREAT Mentawai kerjasama ASB SSEA dengan JEMARI Sakato di Kabupaten Kepulauan Mentawai.


Dalam kegiatan gotong royong bersama di laksanakan di Dusun Boleleu, Desa Sido Makmur, tepatnya di simpang empat Dusun Boleleu, di area belakang rumah produksi UMKM “Kita Bisa”, yang menjadi titik lokasi sumber air yang akan dibersihkan dan direvitalisasi. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, 


Goro bersama ini sebagai tindak lanjut hasil musyawarah bersama Pemerintah Desa yang diadakan pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dalam musyawarah tersebut disepakati jadwal dan pembentukan tim penggerak gotong royong.


Dalam kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat, antara lain Pemerintah Desa Sido Makmur, Kepala Dusun Boleleu

Perwakilan kelompok PKK dan Perempuan Desa, Kelompok UMKM “Kita Bisa”

Kelompok pemuda dan Karang Taruna

Serta masyarakat setempat di lingkungan Dusun Boleleu.


Keterlibatan lintas kelompok ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga sumber daya air desa.


"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen bersama Pemerintah Desa dan masyarakat untuk meningkatkan akses dan ketersediaan air bersih di Desa Sido Makmur"sebut Manager Jemari Sakato, Cakra


Dia menyebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Aksi Komunitas (RAK) yang telah disepakati sebelumnya dan juga menjadi bagian dari prioritas Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.


Kegiatan yang dilaksanakan ini di lakukan secara gotong royong dan partisipatif, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Tahap awal kegiatan difokuskan pada pembersihan lahan dan area sekitar sumber air, termasuk sumur yang akan dijadikan titik utama pengambilan air bersih.


Pemerintah Desa bersama tim penggerak dan warga bergotong royong membawa peralatan kebersihan, menata area sumber air, dan memastikan lokasi siap untuk proses perbaikan serta pemanfaatan ke depannya.


Untuk diketahui program GREAT Mentawai bertujuan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat melalui penerapan ekonomi hijau, penguatan kapasitas sosial-ekonomi, dan peningkatan ketangguhan terhadap bencana dan perubahan iklim (PRB–API) secara inklusif dan responsif gender.



Editor : Tim Redaksi


Infonews - Salah satu tugas inspektorat itu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa terutama yang sudah di laksanakan.


"Tahun 2025 ini sudah kita agendakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa terutama desa yang sudah 2 tahun belum di periksa" sebut, Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW kepada media, Rabu (15/10/2025).


Agenda pemeriksaan keuangan desa ini di lakukan 2 tahun sekali, kenapa 2 tahun sekali, hal ini dikarenakan keterbatasan personel dan juga anggaran, meski demikian pemeriksaan keuangan desa tetap berjalan.


Nah, dari pemeriksaan yang sudah di lakukan tahun ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi di tingkat kecamatan yang langsung di hadiri kepala daerah dalam rangka memastikan pengelolaan anggaran desa yang tepat sasaran.


"Prinsipnya kegiatan yang di lakukan desa itu terkait dengan pemberdayaan masyarakat, karena kegiatan yang di lakukan secara swakelola dan harus melibatkan masyarakat" tegasnya.


Secara aturan, anggaran pemberdayaan masyarakat minimal 30 persen artinya kegiatan di desa tidak ada namanya di kelola pihak ketiga, tapi di lakukan secara swakelola yang melibatkan masyarakat langsung.


Pada kenyataannya, kata Serieli BW masih ada desa kita melibatkan masyarakat hanya segelintir orang, dengan demikian pihaknya mendorong desa untuk tidak melanggar aturan dalam pengadaan barang dan jasa khususnya di lingkungan pemerintahan desa.


Lebih lanjut di katakan, dalam segi perencanaan, pencairan anggaran dan pertanggungjawaban, pihak pemerintahan desa banyak yang telat, sehingga anggaran desa rata-rata bisa terealisasi pada triwulan kedua, sementara APBDes itu mulai dari januari.


Terkait pengelolaan anggaran desa ini, pihak pemerintahan desa harus berpedoman pada surat edaran bupati Mentawai nomor 100.3.4.2/02/ITDA-KKM/VI-2025 tentang tertib,disiplin,dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.


Dalam surat edaran itu, Inspektorat Mentawai mendorong pihak pemdes untuk mengelola anggaran desa secara transparan, namun masih banyak pihak desa yang belum melakukan hal tersebut.


Jadi, apapun kegiatan yang di laksanakan pemerintahan desa harus di umumkan kepada masyarakat, agar terwujud transparansi tidak terkesan di tutupi" ucapnya.


Seperti diketahui mentawai merupakan daerah kepulauan yang memiliki geografis yang sulit di jangkau, maka pihak inspektorat sangat butuh informasi dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa, guna menciptakan efektivitas dan efisiensi pengawasan dari kita.


Maka dari itu melalui surat edaran Bupati tersebut, inspektorat mentawai mendorong pihak desa di awal tahun wajib mengumumkan APBDesnya kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui  berapa PAD desa, Dana bagi hasil, anggaran belanja termasuk layanan pengaduan harus di buat.


Dia menjelaskan, persyaratan pencairan dana desa itu ada dua tahap, dimana tahap pertama 50.persen itu di ajukan pada saat APBDes di tetapkan, sementara rata-rata APBDes di sahkan di bulan April-Mei, sehingga telat pencairan dana desa tahap pertama.


Pencairan tahap kedua 50 persen kemudian di bulan Agustus keatas di lakukan setelah pertanggungjawaban dana tahap pertama minimal mencapai 75 persen dan juga ditambah dengan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun sebelumnya yang telah di sahkan.


Untuk pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) penyalurannya bervariasi, tapi rata-rata tiga tahap yaitu 40 persen tahap pertama, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen, pencairan tersebut persyaratannya tahap pertama minimal 75 persen dan seterusnya di salurkan tahun berikutnya.


Nah, problemnya itu, kata dia banyak pemdes dalam mengeksekusi kegiatannya tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga dalam pembuatan SPJ saat di lakukan pemeriksaan di lapangan tahap pertama fisiknya belum ada, jadi uang sudah habis pekerjaan belum selesai.


Hal ini di akibatkan telat mengeksekusi anggaran dan juga ada pekerjaan tahun-tahun sebelumnya pekerjaan sudah selesai uangnya belum di bayarkan. Jadi dari segi pengelolaan anggaran desa ini menyalahi aturan, ujarnya.


Kepala Inspektorat Mentawai berharap bagaimana pihak desa mengelola anggaran di lakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.


Seperti diketahui tahun 2025 ini ada anggaran untuk ketahanan pangan 20 persen yang di implementasikan melalui BUMDES dalam pengelolaan kebun jagung.


"Semua desa sudah kita tinjau, rata-rata sudah melaksanakannya, namun masih belum sesuai dengan harapan yang ditargetkan itu 20 hektar, dalam hal ini pihaknya terus mendorong pemdes agar anggaran desa lebih bermanfaat untuk masyarakat" imbuhnya.


Nah, harapan kedepan tentu harus di mulai dari komitmen pimpinan, jadi kepala desa harus berkomitmen bahwa dana desa yang di titipkan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tapi dikelola untuk kepentingan masyarakat, pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi


Infonews - Dalam upaya mempererat hubungan dan meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan warga binaannya, Babinsa Koramil 04/Sikakap, Kodim 0319/Mentawai, Sertu Angerago Gea sambangi nelayan di Dusun Sikakap, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai, Senin (13/10/2025).


‎Kegiatan ini dilakukan secara langsung di lokasi aktivitas penampungan ikan, di mana para nelayan biasa berkumpul usai melaut. 


Dalam suasana keakraban, Babinsa sertu Angerango Gea berikan motivasi kepada nelayan agar tetap semangat menjalankan aktivitas sehari-hari meskipun kondisi ekonomi dan cuaca sering tidak menentu.


‎Selain memberi motivasi, Sertu Angerango Gea juga mengingatkan para nelayan agar selalu waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem yang dapat terjadi sewaktu-waktu.


Ia menekankan, pentingnya memeriksa kondisi perahu dan alat keselamatan sebelum melaut serta selalu mengikuti informasi cuaca dari BMKG atau pihak berwenang setempat.


‎”Cuaca laut bisa berubah secara tiba-tiba. Keselamatan adalah yang utama. Pastikan alat komunikasi berfungsi dan jangan memaksakan diri melaut jika cuaca tidak mendukung,” pesan Babinsa kepada nelayan.


Dia menambahkan, kegiatan komsos yang di lakukan ini ‎merupakan bagian dari tugas Babinsa dalam pembinaan teritorial serta menjaga sinergitas dengan masyarakat di wilayah binaan.


Melalui komsos ini memberikan dampak positif bagi nelayan dalam melaksanakan aktivitas melaut guna meningkatkan perekonomian keluarga" tukasnya.



Editor : Tim Redaksi

Infonews - Guna meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memperluas pemahaman masyarakat tentang peran serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Mentawai melaksanakan kegiatan penyebaran brosur informasi PPID ke berbagai instansi dan kelompok nelayan.


Dalam kegiatan sosialisasi itu di pimpin Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet di dampingi Analis SDM, Mansyur SKB dan staf dengan sasaran kegiatan pulau Siberut, Kecamatan Siberut Selatan, Kepulauan Mentawai.


Penyebaran brosur informasi PPID ini, Bawaslu Mentawai menyambangi daerah pelosok bagian hulu Pulau Siberut yaitu Desa Matotonan dengan menggunakan armada pompong.


Kepala Desa Matotonan, Ali Umran menyambut hangat kedatangan Bawaslu Mentawai. Dalam kegiatan itu melibatkan peran Sikerei guna mendukung sosialisasi PPID dan keterbukaan informasi di wilayahnya.


"Melalui sosialisasi ini, desa kita akan semakin terbuka dalam menjalankan kegiatan desa dan memberikan pemahaman terkait dengan keterbukaan informasi" tuturnya.


Diketahui sosialisasi yang di laksanakan Bawaslu Mentawai ini bertujuan agar Badan Publik mengikuti keterbukaan Informasi sesuai UU nomor 14 tahun 2008.


Dalam kegiatan sosialisasi PPID itu, Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet sampaikan materi di lingkungan Desa Matotonan, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan trus berupaya untuk melakukan inovasi agar menjadi lembaga yang informatif.


"Sosialisasi PPID ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu Mentawai dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada lapisan masyarakat" ucapnya.


Adapun brosur PPID yang di bagikan itu bersininformasi mengenai tata cara permohonan informasi publik, jenis-jenis informasi yang dapat di akses serta menyampaikan mekanisme pengaduan ketika ada terjadi sengketa informasi.


Tak hanya itu untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Mentawai gandeng Desa Matotonan dengan melibatkan Sikerei untuk di nobatkan menjadi duta informasi.


Hal ini dilakukan agar peran Sikerei yang berada di wilayah desa Matotonan juga ikut serta mendukung sosialisasi PPID dalam keterbukaan informasi publik, sehingga pemerintahan desa nantinya bisa menjadi badan publik yang terpercaya dan menjadi contoh bagi desa lainnya.



Editor : Tim Redaksi

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.