Infonews - Jajaran Polsek Siberut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di malam hari berupa satu unit mesin boat 15 PK merk Yamaha berlokasi di peipei Desa Paskaiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kepulauan Mentawai.
Diketahui kejadian tersebut pada hari Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 07.30 WIB, berawal saudara Azwar datang kerumah pemilik mesin untuk bekerja, sesampai di rumah dia tidak menemukan satu unit mesin 15 PK merek Yamaha yang biasa terletak dihalaman rumah.
Melihat kejadian itu Azwar menghubungi pemilik mesin (resort kokos) yang berada di kota Padang. Dari informasi itu pemilik melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siberut untuk di lakukan proses hukum.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B07/VII/2025/Polsek Siberut/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tanggal 19 Juli 2025, jajaran Polsek Siberut turun lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam proses penangkapan itu di pimpin Kanit Reskrim Polsek Siberut Bripka Arfantias Sababalat di dampingi Bripka Agust Hendrawan, SH, Brigpol Yohanes Tri Darma, Briptu HR Hutagalung, Briptu P Aritonang.
"Personel berhasil mengamankan pemuda insial SD (21)di peipei Desa Pasakiat Taileleu, kecamatan Siberut barat daya" sebut Kapolsek Siberut, AKP Yahya Novi Sutrisna, SH kepada media, Senin (11/8/2025).
Adapun barang bukti yang di amankan berupa satu unit mesin boat 15 PK merk Yamaha, satu unit handphone merk realme note 60x warna hitam dan satu unit case handphone warna bening.
Saat ini pelaku sudah di bawa ke Mako Polsek Siberut untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 20 juta.
Editor : Tim Redaksi
Post a Comment