Infonews - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi tetapkan KMS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dimana pelaksanaan penetapan tersangka bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).
Dalam penyelesaian kasus perkara tipikor itu dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Print-01a/L.3.22 Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, Print-01b/L.3.22/Fd.1/07/2025 tanggal 3 Juli 2025, Print-01c/L.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, Print-03a/L.3.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025;
Dari hasil penyidikan yang di lakukan, KMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018-2019.
"Kasus tipikor ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095,- (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah)" sebut Kejari Mentawai, Ira Febrina, S.H, M.S.I dalam keterangan persnya.
Lanjut dikatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka itu dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 13.30 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Jaksa Muda) dan Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H. (Ajun Jaksa Madya)
Sementara dalam kasus ini, tersangka tidak didampingi penasihat hukum pribadi, namun bersedia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.
Dengan demikian, verdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025.
Proses penahanan dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik terdiri dari Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Kasi Pidsus/Koordinator Penyidik)
Merry Nathalisa Sijabat, S.H. Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H dan Geri Samuel Hutagaol, S.H.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lanjutan" sebutnya.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Editor : Tim Redaksi
