Infonews - Dalam mengelola anggaran desa perintahnya itu menjaga, mengelola dengan baik artinya menjaga jangan sampai di salahgunakan, dimana Pasal 3 UU Tindak pinda korupsi itu sudah jelas ketentuannya dan menjadi acuhan dalam mengelola keuangan negara.
"Ini menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk saya sebagai kepala daerah" sebut Bupati Mentawai, Rinto Wardana pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Mentawai di Aula Santo Yosep Sioban, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan rakor terkait penggunaan dana desa, dia mengingatkan seluruh kepala desa dan Bumdes bahwa berurusan dengan hukum itu tidak enak, karena sebanyak apapun harta kita habis hanya urusan hukum.
Maka dikesempatan ini di sampaikan dan di ingatkan kembali kepada kepala desa dan Bumdes untuk serius mengelola dana desa, kelola lah dana sesuai aturan dan jangan di salahgunakan terutama pengunaan dana dalam rangka ketahan pangan, dimana anggarannya cukup lumayan besar.
Dia mencontohkan, ketika kepala desa lalai dalam mengelola dana desa bisa berurusan dengan hukum, apalagi disengaja, maka demikian dengan anggaran desa tengah di giatkan perlu keseriusan, karena ujung tombak pembangunan itu di desa.
Lebih lanjut dia menyampaikan, program kedepan masih banyak tugas yang di lakukan yaitu sensus penduduk, ini ditargetkan bisa mencapai 100 ribu tambah 1, tujuannya agar nantinya kuota DPRD bisa bertambah jadi 5 kursi. Indikator tersebut tidak hanya soal kursi DPRD juga kepentingan daerah.
"Target jumlah penduduk Mentawai menjadi 100 ribu tambah 1 ini di targetkan sampai di tahun 2027, hanya 1.500 lagi yang di tuntaskan, ini tugas kita semua terutama pihak desa dalam mendukung sensus penduduk" terangnya.
Disamping itu, dia juga menekankan untuk unit-unit usaha di wilayah Sipora selatan apakah itu restoran, resort atau villa dan tokoh harus didata dengan melibatkan kepala desa, kepala dusun, karena data ini sangat penting.
"Ketika data itu sudah masuk dalam database, maka kita bisa meningkatkan PAD, bukan membuat pajak baru, tapi di inventarisir. Nah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat rumahnya, IMBnya segera di urus dan kita permudah pengurusannya" ucap Bupati
Dikatakan, salah satu cara untuk meningkatkan PAD harus memaksimalkan sumber-sumber potensi yang ada melalui pemungutan pajak, retribusi dan lain-lainnya, tentu pihak kecamatan dan desa harus masif melakukannya.
"Untuk PAD kita melalui PBB tahun lalu sebanyak 53 miliar, pajak surfing hanya 9 miliar, nah untuk kedepan akan kita maksimalkan PAD kita bisa lebih meningkat" sebutnya.
Tahun 2024 PAD melalui retribusi surfing di sumbangkan 9 miliar dan tahun 2025 ini per-desember masuk ke angka 12 miliar, mudah-mudahan di akhir Desember 2025 bisa tembus di angka 15 miliar" tutupnya mengakhiri.
Editor : Tim Redaksi
