Rakor Pengawasan Desa, Kepala Inspektorat Mentawai : Dana di Kelola Bumdes di Harapkan Menghasilkan Ketahanan Pangan

Infonews - Guna memperkuat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemkab Mentawai melalui Inspektorat adakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa tahun 2025 berlokasi di Aula Santo Yosep Desa Sioban, Selasa (21/10/2025.


Kegiatan itu mengusung tema "pengawasan APBDes menuju Mentawai mandiri pangan" yang di buka oleh Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW di ikuti 13 Desa yang berada di dua wilayah kecamatan Sipora Utara dan kecamatan Sipora selatan, Kepulauan Mentawai.


Dia menyampaikan, dalam pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan mampu mencapai tujuan apa yang ditetapkan sebelumnya yaitu mewujudkan kesejahteraan desa.


Tahun ini, pihaknya fokus pengawasan terkait dengan sektor pertanian yakni ketahanan pangan, karena anggaran dana desa yang di gelontorkan tersebut cukup besar.


Dari data yang diterima, untuk anggaran ketahanan pangan ini di bagi persetiap desa  rata-rata sebesar 200 juta di 13 desa yang ada di kecamatan Sipora selatan dan Sipora Utara.


Dengan demikian, dia berharap anggaran yang di kucurkan pemerintah melalui penyertaan modal kepada Bumdes benar-benar dapat dikelola dengan baik dan dapat menghasilkan ketahanan pangan di setiap masing-masing wilayah desa.


Dia menyampaikan, bahwa program ketahanan pangan ini memang di berikan tugas kepada setiap desa fokus melakukan penanaman jagung dan nantinya ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mau bertani tidak hanya jagung.


Nah, peran Bumdes ini sangat penting dan vital di tengah masyarakat, bagaimana mengelola potensi-potensi daerah yang ada di wilayah desa, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nantinya.


Dia menyebut, bahwa yang namanya rigit III di kabupaten sangat terbatas, dimana hasil dari pemeriksaan inspektorat hingga sampai saat ini belum ada Pendapatan Asli desa, padahal dalam ketentuannya salah satu sumber pendatang desa itu adalah pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam desa itu sendiri.


Kenapa sampai saat ini pendapatan asli desa belum ada, karena pungutan kewenangan itu masih setengah-setengah di berikan kepada desa tidak penuh seperti pajak pertambangan nilai, pajak penghasilan itu di pungut oleh pusat dan pihak desa tidak bisa melakukan pungutan itu. Padahal, kata dia retiribusi yang di kelola pemerintah daerah tidak juga bisa pungut oleh desa.


Namun dalam hal ini pihak desa hanya bisa mendapat dana bagi hasil, begitu juga dengan pajak bumi bangunan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, nah, bagaimana bisa mendapatkan pendapatan asli desa yaitu dengan mengelola potensi alam di desa itu sendiri.


Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2019 tentang kewenangan desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus urusan skala desa, misalnya pariwisata tingkat desa, bahwa desa boleh mengelola pariwisata dan menetapkan tarifnya.


Namun, terkait dengan pemungutan, pihak desa tidak bisa melakukannya, namun yang melakukan itu adalah Badan usaha milik desa (Bumdes). Nah, tugas Bumdes ini bagaimana kedepan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan juga disamping itu mendorong pertumbuhan ekonomi berkembang di desa.


Dia menyampaikan, melalui Bumdes banyak yang bisa di kelola diwilayah desa tidak hanya jagung saja, bisa di bidang transportasi, dimana di akhir tahun penutupan buku akan menghasilkan namanya dana defiden.


"Semoga pengunaan dana desa dalam penyertaan modal pada Bumdes yang jumlahnya 200 sampai 300 juta perdesa itu berjalan maksimal dan memberikan dampak pendapatan kepada desa" ucapnya.


Dia berharap antara inspektorat, kecamatan, BPD dan masyarakat ikut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran desa, agar anggaran yang di kelola setiap desa tepat sasaran dan berdampak kepada masyarakat.


Terkait surat edaran bupati Mentawai nomor 100.3.4.2/02/ITDA-KKM/VI-2025 tentang tertib,disiplin,dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa perlu menjadi perhatian pihak desa.


Nah, dalam pengelolaan dana desa, pihak desa berkewajiban untuk mengumumkan APBDes, Pendapatan, belanja, dimana setiap enam bulan harus dilaporkan dan di umumkan di papan informasi, sehingga masyarakat mengetahui anggaran yang telah di kelola pihak desa.


"Kedepan kita berharap pengawasan dana desa ini tidak hanya tugas inspektorat tapi kita semua termasuk masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dan inspektorat, apabila pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan aturan" tegasnya.


Peran kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.


Kasintel Kejari Mentawai, Tommy Harizon, SH, MH menyampaikan, dalam pengawasan pengelolaan dana desa ada namanya tahapan pengawasan APBDes yang di mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.


Dalam hal tersebut pihak yang terlibat dalam pengawasan itu meliputi, BPD, Masyarakat desa, APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) pemerintah daerah dan kejaksaan RI.


Dia menjelaskan, pengawasan APBDes adalah upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan hukum, dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan berbagai pihak.


"Jadi setiap desa harus menghindari urusan hukum dengan melakukan pengelolaan dana desa sesuai aturan yang di lakukan secara transparan dan akuntabel" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi


Label: ,
[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.