Miliki Senjata Api Ileggal, Seorang Pemuda di Amankan Satreskrim Polres Mentawai

Infonews|Mentawai - Seorang pemuda Inisial BK panggilan Iwan (29) warga Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mentawai di duga memiliki senjata api illegal.


Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno A, S.E., M.M., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim, Iptu Edward Novilin Haloho, SH, MH menuturkan, penangkapan pemilik senpi illegal ini berawal BK berangkat dari Padang menuju Tuapeijat, Jumat 2 Mei 2025. Setiba di pelabuhan BK langsung ke Masjid Assalam untuk istirahat yang berada di Km.0 Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.


Sesampai di masjid, BK meletakan barang bawahannya berupa tas yang berisikan pakaian, satu unit senjata api jenis senjata genggam (Pistol) dan 6 butir amunisi Kaliber 5.56 mm serta sebilah parang berukuran 30 Cm di letakkan disebelah kamar qarin.


Setelah itu, BK membongkar tasnya dan mengeluarkan isi barang dalam tas berupa 1 unit senpi yang akan di bungkus dengan baju kaos warna merah, saat membungkus senpi tersebut qarin masjid tak sengaja melihatnya.


"Aktivitas yang di lakukan pelaku tetap lanjut dengan membawa senjata api bersama amunisi yang di bungkus itu untuk di letakkan di bawah pohon pisang belakang masjid assalam" sebutnya.


Setelah pelaku kembali dari belakang masjid, qarin bertanya kepada pelaku apa itu? dan pelaku menjawab tidak ada. Lalu pelaku langsung menuju kamar mandi masjid untuk bersih-bersih guna melaksanakan sholat Jum'at.


Seusai sholat Jum'at, personel unit patroli sat Sabhara polres mentawai mendatangi pelaku dan melakukan interogasi terkait senpi yang di miliki pelaku dan menunjukan senpi dimana di simpan.


Personil sat Sabhara bersama pelaku langsung menuju belakang masjid Assalam dan menemukan sepucuk senjata api yang di simpan pelaku di bawah pohon pisang beserta 6 butir amunisi kaliber 5.56 mm.


Kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako polres Mentawai. Barang bukti yang di amankan itu berupa Satu Pucuk Senjata Api Jenis Senjata Genggam (Pistol) Warna Silver dan Gagang Warna Hitam, 6 Butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, 1 Bilah Parang Berukuran 30 cm dengan Gagang Warna Hitam Beserta dengan Sarungnya, satu Buah Dompet Mini Warna Merah Muda dengan Tulisan Toko Mas Cempaka dan satu Buah Tas Sandang Merk Polos Star Warna Coklat.


Dari pengakuan pelaku, senpi yang di miliki itu di dapatkan dari salah seorang temannya yang merupakan pecatan anggota pada tahun 2024 dan saat pelaku bekerja di PT Incasi Raya Kabupaten Dharmasraya.


Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “ Ordonnantie Tijdelijke Bijzondre Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.



Editor : Tim Redaksi

Label: , ,

Publica un comentari a l'entrada

[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulari de contacte

Nom

Correu electrònic *

Missatge *

Amb la tecnologia de Blogger.