Infonews - Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019 bertambah dua orang tersangka baru.
Kedua tersangka baru yang di tetapkan itu di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, R A Yani pada Jumat (23/1/2026) dalam jumpa pers di Kantor Kejati Sumbar di dampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Rahmat Syarif dan Kasintel Tommy.
"Tersangka baru yang ditetapkan itu berinisial NS dan YD berkapsitas sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2020" sebut R A Yani.
Dalam perkara tersebut mereka dijerat dengan pasal 603 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 20 huruf dan c dan d KUHPidana.
Subsider pasal 604 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 20 huruf c dan d KUHPidana.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim melalui pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan fakta persidangan di pengadilan," jelasnya.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Mentawai untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Alasannya kedua tersangka dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Selain menetapkan dua tersangka baru, Kejari mentawai sebelumnya telah menetapkan Kamser Maroloan Sitanggang selaku Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017-2021 sebagai tersangka.
Berdasarkan penghitungan Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar disebutkan bahwa kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar.
Dalam perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan dan sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Padang.
Kejari Kepualaun Mentawai berkomitmen penuh untuk menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai ini
secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Editor : Tim Redaksi
