INFONEWS, PADANG --Terjadi sejumlah tanda tanya dan diduga adanya semacam permainan yang dilakukan oleh salah seorang oknum petugas PSM Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Hal itu terkait data bagi siapa - siapa warga yang betul - betul berhak mendapatkan bantuan sebagai penerima bantuan BPNT,PKH,PBI-IK, Yatim Piatu di Kelurahan Jati Kecamatan Padang Timur yang di nilai tak transparan, bahkan seakan ditutup-tutupi.
Hal itu disampaikan oleh Ernita yang juga merupakan petugas PSM Kelurahan Jati, namun statusnya baru di tahun 2025 ini menjalani secara sukarela mengabdi untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kelurahan Jati.
Kepada media ini, Ernita secara terang - terangan menyampaikan peristiwa yang saat ini dia rasakan ketika dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai petugas PSM yakni salah satunya memberikan pendampingan kepada individu, keluarga, atau kelompok yang membutuhkan bantuan sosial.
Sebagai pendamping atau yang memberikan pendampingan kepada warga yang membutuhkan bantuan sosial. Ketika dirinya ingin mengetahui dan meminta kepada (Fz) petugas PSM yang lama terkait data siapa - siapa saja warga penerima bantuan sosial di Kelurahan Jati, hingga saat ini tidak ada tanggapan bahkan saya nilai seakan disembunyikan dan ditutup-tutupi, " ungkap Ernita,Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut dikatakan, kesan dan cara penerimaan ketika saya berkomunikasi dengan (Fz) ini rasanya sudah kurang nyaman. Saya merasakan kurangnya atau tak adanya sinkronisasi antara saya dengan (Fz) ini selaku sesama petugas PSM Kelurahan Jati.
"Untuk diketahui, sejak saya jadi petugas PSM Kelurahan Jati, sudah banyak warga yang bertanya dan meminta agar saya bisa membantu mereka untuk bisa masuk dalam daftar warga penerima bantuan sosial. Dan kondisi kehidupan ekonomi warga tersebut benar-benar dan saya ketahui memang warga kurang mampu benar-benar layak mendapatkan bantuan sosial ini, " ujarnya.
Hal ini sudah saya sampaikan sebagai pendamping atau mendampingi keluhan warga dan sudah saya berikan surat secara langsung beberapa waktu lalu
kepada Bapak Camat Kecamatan Padang Timur terkait permintaan warga.
Dimana dalam surat itu ada pernyataan dan tanda tangan warga, nama warga serta alamat tinggal warga yang secara sehat lahir batin atas nama masyarakat Kelurahan Jati menyampaikan "Usul Mutasi Lurah Jati, Pemberhentian PSM dan LPM Kel. Jati dan Pendataan Ulang Penerima Bantuan BPNT, PKH, PBI-IK, Yatim Piatu di Kelurahan Jati"
Bersama ini kami masyarakat Kelurahan Jati telah memantau penerima bantuan di Kantor Pos Padang dan di Kantor Lurah Jati ternyata penerima bantuan tersebut terdin dan
1. Keluarga RW Kelurahan Jati
2. Keluarga RT Kelurahan Jati
3. Keluarga Anggota PSM Kelurahan Jati
Sebagai data pembanding kami meminta data penerima bantuan di Kelurahan Jan kepada saudara Fauzi, anggota PSM Kelurahan Jati yang berperan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan di Kelurahan Jati, ternyata yang bersangkutan tidak bersedia memberikan data tersebut dan menantang kami untuk memnviralkannya melalui media cetak atau media elektronik.
Kondisi tersebut membuat kami berprasangka bahwa ada yang ditutup-tutupi, dari penerima bantuan tersebut.
Dalam rangka transparansi data penerima bantuan, kami mohon agar Bapak Kepala Dinas Sosial Kota Padang menurunkan timnya untuk meneliti secara sensus penerima bantuan yang ada sekarang dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan berita acara pemeriksaan (BAP) apabila ditemukan hal-hal berikut :
1. Penerima bantuan tidak memenuhi kriteria masyarakat miskin sesuai ketentuan KEMENSOS RI agar bantuannya dihentikan saat itu juga.
2. Bila ditemukan penerima bantuan dalam 1 (satu) KK lebih dari 1 orang agar kelebihan penerima bantuan dihentikan saat itu juga.
3. Bila ditemukan data penerima bantuan fiktif, agar laporannya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Tuntutan kami selanjutnya adalah sebagai berikut :
1. Memindahkan (mutasi) Lurah Jati ke tempat lain, karena kondisi ini tidak mungkin terjadi apabila tidak ada kerjasama antara saudara Fauzi dan Lurah Jati.
2. Memberhentikan anggota PSM Kelurahan Jati yang ada saat ini dan diganti dengan yang baru yang lebih profesional.
Sementara Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, S.STP., M.Si. ketika dihubungi via WhatsApp, Jumat (1/8/2025)
membenarkan telah menerima surat aduan dari warga yang disampaikan beberapa waktu lalu oleh buk Ernita.
"Diko menyampaikan bahwa kalau untuk bantuan pembagian beras itu merupakan wewenang Bulog dan data nya langsung dari Kemensos. Lurah maupun petugas PSM hanya memfasilitasi saja. Jika ada warga yang tidak mengambil jatah pembagian berasnya, maka akan digantikan diberikan pada warga setempat yang masuk data cadangan," ujarnya. Saat ini kita lagi padat kegiatan, banyak rapat yang dilaksanakan karena waktu peringatan HJK Padang sudah dekat.Namun dalam waktu dekat mungkin kita akan bicarakan bersama pihak kelurahan Jati,petugas PSM terkait laporan yang saya terima. Kita ingin tidak ada persoalan terkait pembagian bantuan sosial ini,"pungkasnya. (bim)
Post a Comment