Pakar Hukum Tata Negara, Khairul Fahmi Sebut Keputusan MK Sesungguhnya Sebagai Perbaikan Pemilu

Infonews - Pemilu yang demokratis berintegritas dan berkeadilan membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen dan profesional. Dalam konteks ini Bawaslu Mentawai laksanakan kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu bersama stakeholder di kepulauan Mentawai.


Pakar Hukum Tata Negara, Dr Khairul Fahmi menyebut, dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi 135/PPU-XXII/2024 terhadap pengawas dan penegakan hukum pemilu sesugguhnya sebagai perbaikan pemilu baik dari penyelenggara maupun peserta pemilu  termasuk pemilih.


"Putusan mahkamah Konstitusi pada prinsipnya menyatakan bahwa model pemilu konstitusional itu merupakan pemilu serentak nasional dan lokal" sebut Khairul Fahmi di bujai griya Mentawai, Sabtu (9/8/2025).


Tak hanya itu pemerintah juga memerintahkan agar pemilu di pisah, dimana pemilu nasional di laksanakan di tahun 2029, sedangkan pemilu lokal tahun 2031


Dia menyebut, dalam kontek penyelenggaraan sebetulnya keputusannya positif, karena beban penyelenggaraan itu akan terbagi nanti antara  beban penyelenggaraan pemilu nasional dengan beban penyelenggaraan pemilu lokal. 


Dari sisi penyelenggaraan akan lebih baik dan pemilih lebih bagus, karena mempunyai ruang menentukan pilihan dengan alasan yang lebih rasional, karena mereka memiliki kesempatan mengenali orang-orang yang akan di pilih, pasalnya jumlah orang yang akan di pilih berkurang.


Pada tahun 2029 akan ada tiga jabatan yang di pilih yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD, sedangkan di tahun 2031 akan dilakukan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPR Provinsi, DPR Kabupaten/Kota, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.


"Dengan pola ini menguntungkan sebtulnya bagi penyelenggara, pemilih termasuk peserta pemilu" sebutnya.


Ia mengatakan, dengan pola sekarang, pengawasan dan penegakan hukum pemilu semakin bagus, karena beban kerja terbagi. Nah pemisahan pemilu beban itu terbagi, harapannya pengawasan nantinya bisa berjalan dengan baik termasuk penegakan hukum pemilu.


Dia menegaskan, keputusan MK ini di jamin pemilu kedepan akan lebih baik lagi. Keputusan itu tidak bis menjadi jaminan, tapi keputusan tersebut hanya sebatas menentukan model pemilu yang lebih sederhana dengan harapan tergantung penerapan penyelenggaraan melaksanakannya .


Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet menyebut, dampak keputusan MK, pada prinsipnya Bawaslu Mentawai siap melaksanakan tugas sesuai regulasi yang di keluarkan oleh pusat.


"Soal optimis belum bisa kita pastikan, yang jelas pemaparan yang di sampaikan para nara sumber sudah cukup jelas, baik itu kajian hukum dan kaidah-kaidahnya, intinya DPR RI komisi II menjalankan tugas dan fungsinya sesuai kewenangannya masing-masing" ujarnya.



Editor : Tim Redaksi



Label: ,

Post a Comment

[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.