Infonews - Untuk mendukung kinerja pengawasan pemilu secara profesional, akuntabel, dan efisien, Bawaslu Mentawai adakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di ikuti staf sekretariat Bawaslu Mentawai dan awak media.
Kegiatan pengelolaan BMN di buka Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, di dampingi Kordiv HP2H, Perius Sabaggalet, Koordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai, Deni Junita dan Analis SDM Mansyur SKB di aula kantor Bawaslu Mentawai, Selasa (26/8/2025).
Nasrullah Siriotoitet menyebut, dalam pengelolaan BMN diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan.
Proses ini melibatkan pemutakhiran data inventarisasi, identifikasi kondisi barang secara berkala, dan rekonsiliasi dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) setempat.
"Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkup Bawaslu mencakup pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan penghapusan aset negara" tuturnya.
Taufik Firdaus Staf Teknis Bawaslu Sumbar menuturkan, dalam pengelolaan BMN ada tahap pelaporan hasil inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) ini.
Tahap pelaporan itu meliputi, menyusun Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI).membuat surat peryataan tanggungjawab kebenaran hasil inventarisasi, menyusun rekapitulasi hasil inventarisasi, meminta pengesahan atas laporan hasil inventarisasi dan BAHI, menyampaikan LHI.
Tindak lanjut dari pelaporan BMN ini, membukukan dan mendaftarkan hasil inventarisasi, memperbaharui DBR, DBL,dan KIB, menempelkan label register BMN secara permanen, melakukan rekonsilasi atau Pemutakhiran data BMN, melaksanakan tindak lanjut dalam ruang lingkup BMN.
Adapun pengunaan barang untuk di inventarisasi dalam jangka 1 tahun melalui pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, untuk BMN berupa persediaan dan KDP
Sementara dalam Jangka 5 tahun di lakukan melalui pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun, untuk BMN selain persediaan dan KDP.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Mentawai, Deni Junita Sihombing menjelaskan, pengelolaan barang milik negara di lingkungan Bawaslu Mentawai hanya memelihara, untuk pengadaan berada di Bawaslu Sumbar.
"Pengadaan fasilitas kita hanya mengusulkan ke Bawaslu Sumbar, ketika di akomodir, maka aset tersebut di jaga dan dipelihara dengan baik hingga sampai masa waktu pengusulan yang baru" tuturnya.
Dikatakan di Bawaslu kabupaten soal BMN ini perlu di lakukan pemeliharaan dan menginventarisasi hingga bertanggungjawab dengan mengedepankan kepatuhan soal aturan.
Tak kala penting juga di lakukan pelaporan melihat kondisi aset baik kedaan baik maupun rusak. Hal itu masif di sampaikan ke Bawaslu Sumbar, terangnya.
Editor : Tim Redaksi