Infonews - Sebanyak 16 Pejabat pimpinan tinggi Pratama Eselon II dan 1 serta pejabat Administrator Eselon III resmi di lantik Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, SH,MH di Aula Bappeda Mentawai, Senin (5/1/2026).
Berikut 16 nama pejabat yang di lantik yaitu Nicholaus Orot Ogok T, S.H., M.Si menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Asmen Simanjorang, S.S.T., M.M Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Sukirman, S.Sos., M.M sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Arsenius, S.Pd., M.M, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Motsikhi Hura, S.E., M.A.P Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
Untuk jabatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan di jabat oleh, Ruslianus, S.Pd., M.Sc, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes)Lahmuddin, SKM., S.IP., M.IP., MKM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Brandus Donatus, S.S.T, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Zakirman, S.Pt., M.Pt, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Irdelius, S.S.T dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Rinaldi, S.Kom
Berikutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sahad Pardamaian, S.T., M.A.P, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Benny Sinaga, S.Kom., M.Si, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Drs. Joni Anwar, M.H, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperinda), Desti Seminora, S.E dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Elisa, S.Sos dan sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hatisama Hura, S.P,MM.
Bupati Rinto menyampaikan, pelantikan yang di laksanakan ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan, guna meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Rotasi jabatan ini merupakan sebuah berkah dan amanah, nah pelantikan tersebut tidak ada pejabat yang “dibuang” dalam proses rotasi, melainkan penempatan aparatur sesuai dengan kemampuan dan kompetensi masing-masing" sebut Bupati.
Dia menegaskan, proses pengisian jabatan ini berdasarkan sistem merit, tidak ada dipengaruhi dengan kepentingan politik.
"Jadi, siapa yang memiliki kemampuan atau kompetensi dialah yang mendapatkan tempat sesuai posisinya" ucapnya.
Dikatakan, jabatan yang di emban para pejabat yang di lantik paling lama 5 tahun, nah dalam pelaksanaan tugas akan di lakukan evaluasi maksimal dua tahun.
"Apabila target kinerja tidak tercapai, maka akan dilakukan rotasi kembali sesuai hasil evaluasi" tegasnya.
Dia menyebut, evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap akhir bulan akan berpengaruh langsung terhadap penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) pada awal bulan berikutnya.
Dalam hal ini di harapkan kepada seluruh pejabat yang di lantik untuk memaksimalkan tugasnya dan bekerja secara profesional, beritegritas dan berorientasi pada hasil, sehingga pelayanan kepada masyarakat efektif, pungkasnya, (*).
Editor : Tim Redaksi