Infonews - Salah satu tugas inspektorat itu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana desa terutama yang sudah di laksanakan.
"Tahun 2025 ini sudah kita agendakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan desa terutama desa yang sudah 2 tahun belum di periksa" sebut, Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW kepada media, Rabu (15/10/2025).
Agenda pemeriksaan keuangan desa ini di lakukan 2 tahun sekali, kenapa 2 tahun sekali, hal ini dikarenakan keterbatasan personel dan juga anggaran, meski demikian pemeriksaan keuangan desa tetap berjalan.
Nah, dari pemeriksaan yang sudah di lakukan tahun ini, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi di tingkat kecamatan yang langsung di hadiri kepala daerah dalam rangka memastikan pengelolaan anggaran desa yang tepat sasaran.
"Prinsipnya kegiatan yang di lakukan desa itu terkait dengan pemberdayaan masyarakat, karena kegiatan yang di lakukan secara swakelola dan harus melibatkan masyarakat" tegasnya.
Secara aturan, anggaran pemberdayaan masyarakat minimal 30 persen artinya kegiatan di desa tidak ada namanya di kelola pihak ketiga, tapi di lakukan secara swakelola yang melibatkan masyarakat langsung.
Pada kenyataannya, kata Serieli BW masih ada desa kita melibatkan masyarakat hanya segelintir orang, dengan demikian pihaknya mendorong desa untuk tidak melanggar aturan dalam pengadaan barang dan jasa khususnya di lingkungan pemerintahan desa.
Lebih lanjut di katakan, dalam segi perencanaan, pencairan anggaran dan pertanggungjawaban, pihak pemerintahan desa banyak yang telat, sehingga anggaran desa rata-rata bisa terealisasi pada triwulan kedua, sementara APBDes itu mulai dari januari.
Terkait pengelolaan anggaran desa ini, pihak pemerintahan desa harus berpedoman pada surat edaran bupati Mentawai nomor 100.3.4.2/02/ITDA-KKM/VI-2025 tentang tertib,disiplin,dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa.
Dalam surat edaran itu, Inspektorat Mentawai mendorong pihak pemdes untuk mengelola anggaran desa secara transparan, namun masih banyak pihak desa yang belum melakukan hal tersebut.
Jadi, apapun kegiatan yang di laksanakan pemerintahan desa harus di umumkan kepada masyarakat, agar terwujud transparansi tidak terkesan di tutupi" ucapnya.
Seperti diketahui mentawai merupakan daerah kepulauan yang memiliki geografis yang sulit di jangkau, maka pihak inspektorat sangat butuh informasi dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa, guna menciptakan efektivitas dan efisiensi pengawasan dari kita.
Maka dari itu melalui surat edaran Bupati tersebut, inspektorat mentawai mendorong pihak desa di awal tahun wajib mengumumkan APBDesnya kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui berapa PAD desa, Dana bagi hasil, anggaran belanja termasuk layanan pengaduan harus di buat.
Dia menjelaskan, persyaratan pencairan dana desa itu ada dua tahap, dimana tahap pertama 50.persen itu di ajukan pada saat APBDes di tetapkan, sementara rata-rata APBDes di sahkan di bulan April-Mei, sehingga telat pencairan dana desa tahap pertama.
Pencairan tahap kedua 50 persen kemudian di bulan Agustus keatas di lakukan setelah pertanggungjawaban dana tahap pertama minimal mencapai 75 persen dan juga ditambah dengan laporan pertanggungjawaban APBDes tahun sebelumnya yang telah di sahkan.
Untuk pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) penyalurannya bervariasi, tapi rata-rata tiga tahap yaitu 40 persen tahap pertama, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen, pencairan tersebut persyaratannya tahap pertama minimal 75 persen dan seterusnya di salurkan tahun berikutnya.
Nah, problemnya itu, kata dia banyak pemdes dalam mengeksekusi kegiatannya tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga dalam pembuatan SPJ saat di lakukan pemeriksaan di lapangan tahap pertama fisiknya belum ada, jadi uang sudah habis pekerjaan belum selesai.
Hal ini di akibatkan telat mengeksekusi anggaran dan juga ada pekerjaan tahun-tahun sebelumnya pekerjaan sudah selesai uangnya belum di bayarkan. Jadi dari segi pengelolaan anggaran desa ini menyalahi aturan, ujarnya.
Kepala Inspektorat Mentawai berharap bagaimana pihak desa mengelola anggaran di lakukan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Seperti diketahui tahun 2025 ini ada anggaran untuk ketahanan pangan 20 persen yang di implementasikan melalui BUMDES dalam pengelolaan kebun jagung.
"Semua desa sudah kita tinjau, rata-rata sudah melaksanakannya, namun masih belum sesuai dengan harapan yang ditargetkan itu 20 hektar, dalam hal ini pihaknya terus mendorong pemdes agar anggaran desa lebih bermanfaat untuk masyarakat" imbuhnya.
Nah, harapan kedepan tentu harus di mulai dari komitmen pimpinan, jadi kepala desa harus berkomitmen bahwa dana desa yang di titipkan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tapi dikelola untuk kepentingan masyarakat, pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi