Komisi IV DPRD Padang Tanggapi Adanya Temuan BPK Pada Program PMT di Padang Berujung Pengembalian Dana
INFONEWS-Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp171 juta pada pelaksanaan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kota Padang mengharuskan para kader Posyando mengganti dana pengembalian sebesar Rp50 ribu per orang.
Kondisi demikian, sejumlah kader Posyandu mengadukan kewajiban pengembalian dana Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) tersebut ke Komisi IV DPRD Kota Padang, Senin (2/2/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menginginkan persoalan ini berujung pada beban finansial bagi kader Posyandu. Namun, sebagai tindak lanjut temuan BPK, pengembalian dana harus dilakukan.
“Anggaran PMT ini sejatinya berada di kecamatan. Mekanismenya adalah pemberian barang atau produk, bukan uang tunai. Namun yang terjadi, kecamatan justru menyerahkan uang. Solusi yang ada saat ini, dana sebesar Rp171 juta tersebut harus dikembalikan ke negara, dan itu dibebankan kepada kader Posyandu,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan, skema pengembalian dilakukan dengan cara iuran, di mana setiap kader diminta mengganti sebesar Rp50 ribu per orang. Kebijakan ini, menurutnya, diambil sebagai jalan keluar paling memungkinkan meski menimbulkan keberatan di lapangan.
Sementara itu, Camat Kuranji, Rido Satria, S.STP, MM, mengungkapkan bahwa temuan BPK ini terjadi hampir di semua kecamatan dan harus melakukan pengembalian dana ini.
"Khusus di Kecamatan Kuranji, nilai temuan BPK mencapai Rp19 juta. Dana tersebut juga wajib dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
“Di Kecamatan Kuranji, total temuan sebesar Rp19 juta. Karena itu, seluruh kader Posyandu di wilayah kami harus bersama-sama mengembalikan dana tersebut kepada negara,” pungkasnya.
Kasus temuan PMT di Kota Padang ini pun menjadi perhatian, karena di satu sisi program tersebut menyasar upaya pencegahan stunting, namun di sisi lain justru menimbulkan persoalan administratif yang berdampak langsung kepada kader Posyandu di lapangan.
Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sendiri merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, terutama kelompok yang berisiko mengalami kekurangan gizi dan stunting.
PMT ditujukan untuk balita usia 6–59 bulan yang mengalami gizi kurang atau berat badan tidak naik, serta ibu hamil dengan kondisi Kurang Energi Kronis (KEK).(*)











