Latest Post

 

INFONEWS-Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, melakukan peninjauan langsung ke lokasi hunian sementara (Huntara) bagi warga terdampak banjir bandang dan longsor yang ditempatkan di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Padang Sarai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (10/12/2025).

Kunjungan ini dilakukan guna memastikan seluruh fasilitas yang disediakan pemerintah benar-benar memenuhi standar kelayakan bagi para korban bencana.

Dalam kesempatan tersebut, Muharlion menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan serta langkah-langkah penanganan bencana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang.

“Kehadiran kami di sini untuk memastikan masyarakat yang terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal sementara yang layak, aman, dan manusiawi,” ujar Muharlion.


Ia menyampaikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar warga menjadi perhatian utama, mulai dari tempat tinggal, perlengkapan tidur, peralatan memasak, ketersediaan air bersih, hingga fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK).

“Masyarakat harus merasa nyaman dan terlayani dengan baik. Dari hasil peninjauan kami, fasilitas yang tersedia di sini sudah sangat memadai dan dalam kondisi baik,” ungkapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Muharlion didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Padang, Camat Koto Tangah, serta jajaran Polsek Koto Tangah yang turut memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.

Selain memastikan kelayakan hunian, Muharlion juga menaruh perhatian serius terhadap aspirasi warga terdampak dari Kecamatan Pauh yang menyatakan keberatan untuk menempati Huntara di kawasan Lubuk Buaya.


Menurut Muharlion, keberatan tersebut umumnya disebabkan oleh faktor jarak yang dinilai terlalu jauh dari lingkungan asal dan aktivitas harian warga.

“Warga Pauh berharap hunian sementara berada lebih dekat dengan tempat tinggal mereka. Faktor pekerjaan, pendidikan anak, dan aktivitas sosial menjadi pertimbangan utama,” kata Muharlion usai peninjauan.

Meski Huntara Lubuk Buaya dinilai layak dan memiliki kapasitas sekitar 80 kamar, sebagian warga Pauh memilih bertahan sementara di wilayah asal.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang memprioritaskan pemanfaatan Huntara tersebut bagi warga terdampak dari Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji yang lokasinya lebih dekat.

Muharlion menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan seluruh warga terdampak bencana tanpa terkecuali.
DPRD, kata dia, mendorong Pemko Padang untuk segera menyiapkan alternatif lokasi hunian sementara yang lebih dekat dengan wilayah Pauh.


“Kami meminta Pemko Padang segera mencarikan lokasi yang aman dan tidak terlalu jauh dari Pauh, sehingga warga dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih mudah,” tegasnya.

Selain itu, DPRD Padang juga telah menerima sejumlah masukan dari tokoh masyarakat setempat terkait opsi lokasi huntara alternatif, di antaranya pemanfaatan Rusunawa Universitas Andalas serta beberapa titik lain di sekitar Kecamatan Pauh yang dinilai memungkinkan.

Seluruh opsi tersebut saat ini tengah dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan hunian, serta keberlangsungan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Langkah ini diharapkannya dapat mempercepat proses penanganan pengungsi pascabencana sekaligus memastikan setiap warga memperoleh hunian sementara yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. (ADV)


Infonews - Kondisi sosial ditengah masyarakat sudah menjadi atensi bagi Babinsa Pembina Desa (Babinsa) di wilayah teritorialnya, guna membantu kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup.


Pada kesemapatn itu, Babinsa Koramil 01/Sikabaluan, Kodim 0319/Mentawai, Sertu Sudirman luangkan waktu untuk berbincang dan berkomunikasi dengan salah seorang sopir pak Met warga Dusun Pokai, Desa Muara Sikabaluan, Siberut Utara, Kepulauan Mentawai, Rabu (10/12/2025).


Perbincangan melalui komsos itu, Sertu Sudirman bahas terkait dengan penghasilan sopir perhari, soal sewa tempat bengkel ketika mobil mengalami kerusakan termasuk perbaikan peralatan mobil.


"Kita selalu mendukung aktivitas masyarakat terkhusus bagi sopir mobil yang melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga" tuturnya.


Selain itu turun kelapangan salah satu bentuk pantauan kondisi di tengah masyarakat sekaligus memberikan solusi dan motivasi agar kendala yang di alami warga memberikan solusi.


Lebih lanjut di katakan, meningkatkan kepedulian ditengah masyarakat sangat penting di lakukan, setidaknya memotivasi warga yang mengalami kesulitan.


"Kita sebagai garda terdepan di wolayah terirorial komitmen untuk memberikan terbaik untuk warga binaan" tutupnya mengakhiri.



Editor : Tim Redaksi


Rapat Pansus III dipimpin Ketua Pansus Mulyadi Muslim.

INFONEWS-Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Padang menggelar rapat penting pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang. Ranperda ini disusun sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya, meskipun sistem pemerintahan terendah di Padang adalah kelurahan, bukan nagari.

Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa pembahasan ini didorong oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang tersebut secara hukum memastikan filosofi adat "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" yang sebelumnya hanya slogan, kini telah menjadi amanah undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan Perda.

"Inilah alasan kita membuat Perda, untuk memastikan adat budaya Minangkabau kita ini bisa kita lestarikan sesuai dengan versi mereka (Ninik Mamak), karena merekalah pemilik nagari, merekalah pemilik adat," ujar Mulyadi Muslim. Rapat ini secara khusus mengundang para Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah eksis di Padang jauh sebelum negara berdiri.

Salah satu fokus utama Ranperda ini adalah pelestarian budaya untuk generasi muda dan anak-anak sekolah. Jika disahkan, Perda ini akan mengamanatkan secara otomatis bahwa pelajaran atau nilai-nilai budaya Minangkabau harus dijalankan oleh semua lembaga pendidikan formal maupun informal tingkat dasar dan menengah. Ini akan menggantikan inisiatif yang sebelumnya hanya berdasarkan instruksi Walikota atau dinas pendidikan.

Mulyadi Muslim menyoroti aspek spesifik dalam Ranperda, terutama mengenai keberadaan "Dubalang" (pengawal adat). Ia menekankan perlunya mendudukkan fungsi dan tupoksi dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau mengambil peran dari dubalang nagari yang merupakan miliki Ninik Mamak dan Penghulu.

Pansus III menyarankan agar peran dubalang dikoreksi dan diperbaiki dalam Perda, disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan lembaga adat, serta memastikan Tupoksi yang sudah ada selama ini tidak terjadi tumpang tindih. Apresiasi diberikan terhadap inisiatif pembentukan dubalang kota, namun pelaksanaannya di tingkat kecamatan hingga kelurahan perlu dikoreksi agar lebih efektif dan adaptif.

Rapat Pansus III yang dipimpin langsung oleh Mulyadi Muslim ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus III dan turut melibatkan tokoh adat, Ninik Mamak dari 10 nagari yang ada di Padang. Pelibatan langsung tokoh adat memastikan bahwa Perda yang dihasilkan akan memayungi dan menguatkan adat budaya Minangkabau sesuai dengan sistem yang dianut oleh pemiliknya.

Diharapkan, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini dapat segera disahkan. Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang ke depannya, menjamin bahwa adat yang "indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan" dapat terus dilestarikan, termasuk dalam sistem pemerintahan kelurahan. (*).







 

Rapat Pansus I, dipimpin Ketua Pansus Faisal Nasir serta sejumlah anggota dan pihak eksekutif.

INFONEWS-Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Padang memulai pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota.

Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan DPRD untuk menyelesaikan konflik aturan yang telah berlangsung lama dan mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah.

Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda ini digelar dalam rapat Pansus I, dipimpin Ketua Pansus Faisal Nasir serta sejumlah anggota dan pihak eksekutif, termasuk Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang, Corry Saidan.Selasa(9/12/2025)

"Pertemuan ini menjadi fokus untuk menyamakan persepsi dan memastikan landasan hukum yang kuat bagi kedudukan keuangan pimpinan daerah di Kota Padang," kata Faisal Nasir.

Inti dari masalah yang ingin diatasi adalah Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai bertentangan atau tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan turunan seperti Perda secara hukum tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Faisal Nasir menjelaskan bahwa Perda tersebut harus dicabut karena hak keuangan kepala daerah telah diakomodir secara eksklusif dalam PP.
"Pencabutan ini penting untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi persoalan hukum dan tumpang tindih pemeriksaan antara Perda dengan PP," tegasnya.

Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, mengonfirmasi bahwa pertimbangan utama pengajuan konsep pencabutan tersebut adalah adanya tumpang tindih dengan PP 109 Tahun 2000, yang menyebabkan inkonsistensi dan rancu dalam implementasi aturan di lapangan. Usulan pencabutan ini adalah solusi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian aturan yang ada.

Pansus I juga telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan menemukan fakta bahwa hak keuangan kepala daerah di seluruh daerah hanya mengacu kepada PP, dan tidak ada satu pun yang mengacu kepada Perda. Ini memperkuat argumen bahwa hak keuangan tersebut murni diatur oleh PP 109 Tahun 2000.

Pemerintah Kota Padang sendiri, melalui Kabag Hukum dan Asisten III, mengajukan permohonan kepada DPRD untuk mencabut Perda tersebut sebagai upaya proaktif. Pembahasan Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Pansus I, dan direncanakan akan selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Sebagai langkah finalisasi, Pansus I akan mengundang instansi terkait, seperti Kanwil Hukum, Biro Hukum Provinsi, dan pakar hukum, untuk memastikan pemahaman yang seragam. Dengan pencabutan Perda No. 5 Tahun 2003, pelaksanaan kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota Padang akan murni mengacu pada PP 109 Tahun 2000, sehingga menjamin kepastian dan konsistensi hukum. (*)

 

INFONEWS-DPRD Kota Padang mengambil sikap tegas dalam menyikapi dampak parah dari banjir dan longsor yang melanda kota. Dalam rapat paripurna,Selasa (9/12) yang membahas perpanjangan status tanggap darurat hingga 15 Desember 2025, Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk mempercepat upaya normalisasi sungai dan memastikan seluruh warga terdampak menerima bantuan dasar secara merata.


Rapat paripurna tersebut menjadi forum evaluasi komprehensif, di mana DPRD menerima paparan lengkap mengenai kondisi kerusakan infrastruktur, data korban jiwa, serta jumlah rumah dan warga yang terdampak bencana. Mastilizal menegaskan perpanjangan masa tanggap darurat adalah langkah krusial untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama yang masih sangat rentan, mendapatkan perhatian penuh dari Pemko.

DPRD menyoroti bahwa hingga saat ini, masih banyak wilayah yang mengalami sedimentasi berat, menyebabkan sejumlah rumah warga, seperti di Tanjung Saba, Pitameh Nan XX, belum bisa ditempati. Ada sekitar 404 Kepala Keluarga (KK) yang membutuhkan perhatian segera, mulai dari kebutuhan hunian, pembersihan endapan lumpur (sedimentasi), hingga kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu, DPRD Padang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan yang masuk dari pihak luar maupun penggunaan anggaran bencana. Mastilizal secara tegas meminta Pemko Padang menjamin tidak ada satu pun warga terdampak yang luput dari makanan atau pelayanan dasar yang disediakan pemerintah selama masa kritis ini.

Kerusakan infrastruktur dinilai DPRD sebagai isu yang sangat serius, mengingat bencana ini disebut sebagai salah satu yang paling parah sejak gempa 2009. DPRD berjanji akan terus berkoordinasi erat dengan BNPB, BPBD, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat pemulihan sarana dan prasarana pasca-masa tanggap darurat berakhir.

Dampak bencana tidak hanya dirasakan oleh warga, tetapi juga oleh sektor usaha. Aktivitas UMKM di Kota Padang terganggu secara signifikan, sehingga DPRD mendesak Pemko untuk menyiapkan penanganan berkelanjutan demi memulihkan kembali denyut nadi ekonomi kerakyatan.

Mastilizal memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Padang tetap berada di tengah masyarakat untuk mengawasi dan memastikan kerusakan segera ditangani. Mereka tidak memiliki kebutuhan khusus selain memastikan masyarakat terdampak tertangani dengan baik, serta mendorong penyelesaian masalah hunian dan relokasi yang layak.

Meskipun terdapat beberapa catatan terkait warga yang belum menerima bantuan—yang kemungkinan disebabkan oleh data yang belum lengkap—secara umum, DPRD mengapresiasi penanganan awal yang dilakukan Pemko Padang. Harapannya, tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dalam proses pemulihan, karena Bencana di Padang ini adalah tantangan yang harus dihadapi bersama. (*)

 

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. 

INFONEWS- Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menegaskan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kota Padang, Sumatera Barat. 

"Masa tanggap darurat diperpanjang sepekan lagi, dari tanggal 9 ke 15 Desember 2025. Kita ingin lihat apa yang dilakukan? Sehingga jelas, kongkrit dan terukur di masa perpanjangan ini," tukuk Muharlion kepada awak media, Selasa (9/12/2025)

Dikatakannya, persoalan mendasar mesti diselesaikan, seperti rumah yang terkena lumpur, jalan hunian sementara. 

"Itu semua seperti apa? Baru nanti kedepannya seperti apa? Seperti air bersih menjadi persoalan kita hari ini, menghantui masyarakat. Ini harus tuntas dan clear. Termasuk persolan ekonomi mereka, seperti apa? Hunian permanen mereka seperti apa?" ujarnya.

Sehingga semua itu, kata Muharlion, kuncinya adalah data. "Data rumah, data keluarga, data itu harus clear. Jadi ketika orang datang mengasih bantuan, termasuk dari propinsi, kita sudah punya data untuk itu," katanya. 

Soal bangunan, kata Muharlion, tidak bisa cepat, yang bisa dilakukan sekarang hunian sementara. Apatah lagi, bangunan itu melalui proses yang panjang.

"Yang jelas, kalau rumah mereka kena lumpur, saya bantu mereka. Yang jelas kita dorong, kalau perlu semua ASN Pemko mebersihkan rumah mereka," tegasnya.(*)


Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 15 Desember 2025.Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (8/12/2025).

INFONEWS-
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa perpanjangan masa darurat harus dimanfaatkan secara maksimal melalui langkah-langkah nyata yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.

Menurut Muharlion, kebijakan perpanjangan tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi juga harus diikuti dengan kerja konkret di lapangan agar persoalan yang dihadapi warga dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.


“Perpanjangan masa tanggap darurat ini harus menghasilkan tindakan yang jelas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Jangan hanya diperpanjang di atas kertas, sementara persoalan di lapangan belum tuntas,” tegas Muharlion.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak masalah mendasar yang membutuhkan penanganan serius, mulai dari rumah warga yang tertimbun lumpur, akses jalan menuju hunian sementara, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak banjir bandang dan longsor.

Menurutnya, kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan paling mendasar yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Air bersih ini sangat krusial. Jangan sampai warga terus mengeluh soal kebutuhan paling dasar. Begitu juga dengan pemulihan ekonomi dan kepastian hunian bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah kondisi darurat.


“Beberapa hari terakhir masih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait ketersediaan air bersih. Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat memahami kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Selain itu, Muharlion menilai, keberhasilan penanganan bencana sangat bergantung pada data yang akurat dan terintegrasi sejak awal.

Data terkait rumah terdampak, jumlah keluarga, serta tingkat kerusakan harus benar-benar valid agar penyaluran bantuan dari pemerintah kota, provinsi, maupun pihak lainnya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Muharlion juga mengingatkan bahwa proses pembangunan kembali rumah warga membutuhkan waktu yang tidak singkat.Oleh karena itu, dalam kondisi darurat saat ini, penyediaan hunian sementara yang layak menjadi solusi paling realistis agar warga dapat segera menempati tempat tinggal yang aman dan manusiawi.


Selain itu katanya, pembersihan kawasan terdampak banjir bandang dan longsor harus dilakukan secara terstruktur dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

“Pembersihan memang harus dilakukan, tetapi jika hanya mengandalkan masyarakat tanpa pendampingan tentu akan sangat berat. Pemerintah dan semua pihak harus hadir membantu. Kita harus saling menguatkan,” katanya.

Untuk mempercepat proses pembersihan, Muharlion mengusulkan penambahan alat berat di lokasi terdampak.

Ia bahkan menyarankan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) jika dibutuhkan, serta memastikan DPRD Kota Padang siap memberikan dukungan anggaran apabila diperlukan.

Menutup penyampaiannya, Muharlion mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan pascabencana.

Ia juga mendorong aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk bergotong royong membantu membersihkan rumah warga yang terdampak.

“Kalau rumah warga tertimbun lumpur, kita bantu bersama-sama. Ini tanggung jawab kita bersama. Insya Allah jika kita bekerja dengan kebersamaan, proses transisi dan pemulihan bisa berjalan lebih cepat dan terarah,” tutup Muharlion. (ADV)




Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.