Merasa Diabaikan Pedagang Fase VII Pasar Raya Mengadu ke DPRD Padang, Miliki Kartu Kuning Tapi tak Dapat Toko


Salah seorang pedagang masukkan laporan pengaduan ke DPRD Kota Padang. Kamis(17/7)


INFONEWS, PADANG-- Sejumlah pedagang di Fase VII Pasar Raya Padang mengeluhkan tidak mendapatkan hak menempati petak toko meskipun sudah mengantongi kartu kuning sebagai bukti legalitas.

Merasa tidak puas dan dengan apa yang dialami. Persoalan ini mendorong mereka mengadukan nasib ke DPRD Kota Padang, Kamis (17/7/2025).

Perwakilan pedagang, Amril, bersama rekannya Erisman, mendatangi DPRD Padang untuk meminta bantuan agar permasalahan ini segera dicarikan jalan keluar. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait.

"Kami ingin hak kami dikembalikan. Kami memiliki kartu kuning sebagai bukti sah pernah berdagang di Fase VII sebelum renovasi. Tapi setelah pasar selesai dibangun, kami justru tidak diberikan toko," ujar Amril.

Amril menjelaskan, sebelum renovasi Pasar Raya Padang, ia sudah berdagang di lantai I Fase VII. Ia pun memiliki kartu kuning yang kini sedang dijaminkan di Bank Nagari.

Meski sudah menunjukkan surat keterangan jaminan dari bank, Dinas Perdagangan Padang tetap tidak mengakui haknya dan menolak memberikan petak toko.

"Ini tidak adil. Malah ada pihak lain yang tidak punya kartu kuning, tapi justru mendapatkan toko. Kami sebagai pedagang lama merasa diabaikan," tambahnya.

Amril juga menyinggung adanya anggota DPRD Padang yang disebut mendapatkan toko meskipun tidak memiliki kartu kuning. Ia meminta agar aturan penempatan toko di Fase VII ditegakkan secara transparan dan adil.

Pedagang lain, Erisman, juga mengeluhkan hal serupa. Meski mendapatkan petak toko, namun lokasi yang diberikan jauh dari harapannya.

Awalnya, ia sudah mendapat dua petak toko di lantai I dengan lokasi strategis, namun kemudian satu toko dipindahkan ke lantai II, sedangkan yang di lantai bawah dipindahkan ke bagian belakang.

"Kami minta kejelasan. Janjinya dulu pedagang lama di lantai I tidak akan kehilangan haknya. Kenapa sekarang malah di oper ke lantai II atau dipindahkan ke lokasi yang tidak strategis?" katanya.

Pedagang Fase VII Pasar Raya Padang berharap DPRD Padang bisa memediasi pertemuan dengan Dinas Perdagangan dan pengurus pedagang agar masalah ini segera terselesaikan.

Mereka ingin hak mereka sebagai pedagang lama dihormati dan diberikan kepastian tempat berjualan.(bm)

Merasa Diabaikan Pedagang Fase VII Pasar Raya Mengadu ke DPRD Padang, Miliki Kartu Kuning Tapi tak Dapat Toko

Label:

Post a Comment

[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.