INFONEWS-Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya Padang mendatangi Gedung DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), untuk melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Komisi II DPRD setempat.
Pertemuan tersebut merupakan buntut dari penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di kawasan pasar.
Rombongan PKL dipimpin Budi Syahrial dan diterima langsung Ketua Komisi II Rahmat Wijaya bersama sejumlah anggota dewan.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pertemuan itu, para PKL meminta kebijakan khusus kepada Pemko Padang agar diizinkan kembali berjualan di lokasi semula, seperti selasar pertokoan dan beberapa titik yang telah ditertibkan, selama satu bulan penuh hingga Lebaran 2026.
Menurut perwakilan pedagang, permintaan tersebut bersifat sementara. Setelah masa Ramadan dan Idulfitri berakhir, mereka menyatakan kesediaan untuk kembali menempati lokasi relokasi yang telah disediakan pemerintah di kawasan yang dikenal sebagai Fase VII (Vase VII).
Namun hingga akhir hearing, belum ada keputusan final. Para pedagang diminta tetap berjualan sesuai kebijakan Pemko saat ini, yakni di lokasi relokasi yang telah ditentukan dan tidak lagi menggunakan bahu jalan maupun selasar pertokoan.
Ketua Komisi II, Rahmat Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.
“Hari ini kita menerima aspirasi kawan-kawan PKL, baik dari basement maupun pedagang selasar. Permintaan mereka ingin tetap berjualan satu bulan penuh selama Ramadan hingga Lebaran. Namun kita tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya usai pertemuan, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, hasil rapat internal Komisi II akan disampaikan kepada pimpinan dewan untuk selanjutnya dibahas bersama Wali Kota, Dinas Perdagangan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan guna mencari solusi terbaik.
“Kita akan konsultasi dan rapat lanjutan dalam waktu dekat, kemungkinan besok atau lusa sudah ada tindak lanjut. Prinsipnya kita ingin keputusan yang adil, tidak merugikan pedagang dan tetap menjaga ketertiban kota,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut juga mengemuka perlunya pendataan ulang jumlah PKL terdampak serta evaluasi ketersediaan dan kelayakan lahan di lokasi relokasi.
Rahmat menyebut, berdasarkan informasi dari Dinas Perdagangan, jumlah lapak yang tersedia mencapai lebih dari 600 unit. Namun pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah secara teknis masih tersedia ruang gerak yang memadai bagi pedagang dan pembeli.
“Secara aturan minimal luas lapak 1 meter persegi. Tapi kita juga harus cek, apakah masih ada ruang gerak yang cukup untuk pembeli agar tetap aman dan nyaman saat berbelanja,” jelasnya.
Ia menegaskan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam penataan kawasan pasar.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Budi, menilai relokasi yang dilakukan Pemko belum sepenuhnya memenuhi standar yang diatur dalam ketentuan teknis terkait penataan pasar rakyat.
Menurutnya, terdapat standar nasional yang mengatur besaran dan kelayakan tempat relokasi pedagang. Ia menyebut perlu kajian ulang agar kebijakan relokasi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Kami melihat perlu evaluasi menyeluruh agar relokasi benar-benar layak dan sesuai standar, sehingga tidak memicu polemik seperti sekarang,” katanya.
Sebagai pimpinan legislatif daerah, Rahmat menegaskan bahwa DPRD berkomitmen menjembatani kepentingan pedagang dan pemerintah.
“Kita ingin solusi yang bijak dan berkeadilan. Penataan kota penting, tapi keberlangsungan usaha masyarakat kecil juga harus menjadi perhatian. Karena itu, kita akan duduk bersama dengan Pemko untuk mengambil kebijakan terbaik dalam waktu secepatnya,” tegasnya.
Hasil final dari konsultasi dan rapat lanjutan tersebut rencananya akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, setelah DPRD dan Pemko mencapai kesepakatan bersama. (*)
