Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Terancam di Berhentikan, Ini Penegasan Kadisdikbud Mentawai

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Aban Barnabas Sikaaraja


Seorang guru di Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai berinisial J (56) mendapat penegasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, tak hanya itu anak yang di cabuli inisial TO (12) tersebut merupakan murid juga cucunya.


"Perbuatan asusila yang di lakukan ini sangat mencoreng moral pendidikan dan tidak bisa ditolerir, karena merusak reputasi pendidikan di Mentawai" ucap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Mentawai, Aban Barnabas kepada media, Selasa (3/6/2025).


Dia mengatakan, kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk memproses perkara asusila tersebut hingga sampai tuntas.


"Kalau sudah ada keputusan dari pengadilan, kita akan tindak lanjuti dengan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, perbuatan pelaku ini terancam di berhentikan" tegas Aban.


Yang jelasnya kata dia kalau kasus ini sudah diserahkan ke pengadilan dan sudah ada keputusan yang sah, kita ambil sikap untuk menindaklanjutinya ke aturan Pengawai negeri, sebutnya lagi.


Untuk diketahui kasus pencabulan anak dibawah umur ini sudah ditangani pihak Polsek Sipora dengan melakukan penangkapan terhadap J (56) guru SD di Sipora Selatan dan WS (32) warga Sipora Selatan.


Keduanya diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan berulang terhadap TO (12), siswa SD yang merupakan cucu dan keponakan mereka sendiri hingga korban hamil dua bulan.


Kapolsek Sipora, AKP Herlina membenarkan kasus ini, bahwa telah terjadi perbuatan pencabulan dan persetubuhan di wilayah hukum Polsek Sipora, tepatnya di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan.


Kasus ini terungkap, kata dia setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan prilaku anaknya, ketika saat ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh J yang merupakan kakaeknya yang merupakan gurunya di sekolah. 


Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban temui pelaku dan mengakui perbuatannya. Modus pelaku ini menawarkan biaya serta sebidang tanah agar kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.


Usut demi usut, kasus pencabulan yang di lakukan pelaku, ternyata korban positif hamil setelah dilakukan tes kehamilan. Dengan demikian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yakni di Polsek Sipora pada 22 mei 2025.



Editor : Tim Redaksi



Label: ,

Publica un comentari a l'entrada

[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulari de contacte

Nom

Correu electrònic *

Missatge *

Amb la tecnologia de Blogger.