Ketua Pansus III, Mulyadi Dorong Ranperda Lembaga Adat Kota Padang Segera Tuntas

 

Ketua Pansus III Mulyadi. 

INFONEWS-Ketua Pansus III DPRD Kota Padang, Mulyadi, menegaskan bahwa pembahasan hasil kajian fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau telah memasuki tahap akhir.Hal tersebut disampaikan usai rapat Pansus III DPRD Kota Padang yang digelar pada Selasa (14/4/2026) bersama Pemko Padang dan seluruh Camat.

Menurut Mulyadi, rapat tersebut merupakan pertemuan final untuk menyinkronkan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda yang tengah dibahas.

Ia menyebutkan, seluruh rekomendasi yang diberikan telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Pansus III DPRD Padang.“Alhamdulillah, rapat hari ini merupakan rapat akhir Pansus III yang membahas Ranperda penguatan kelembagaan adat dan pelestarian budaya di Kota Padang. Dari 10 item rekomendasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah kita tindaklanjuti dan kini masuk tahap finishing untuk diagendakan di Badan Musyawarah,” ujar Mulyadi.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda ini membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pansus lainnya karena substansinya menyangkut adat dan budaya masyarakat Minangkabau di wilayah perkotaan.

Berbeda dengan pembahasan pansus lain yang lebih bersifat administratif, Ranperda ini menyentuh aspek sosial budaya yang kompleks. Kota Padang sebagai daerah perkotaan tidak sepenuhnya memiliki struktur adat seperti wilayah kabupaten yang berbasis nagari.

Kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya Ranperda ini sebagai dasar hukum penguatan lembaga adat.“Di Kota Padang tidak semua kecamatan memiliki struktur adat seperti nagari. Karena itu Ranperda ini penting agar adat dan budaya Minangkabau tetap dapat dilestarikan dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” jelasnya.

Mulyadi menambahkan, dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki kewajiban memberikan dukungan, baik dalam bentuk pelayanan maupun penganggaran melalui APBD untuk kegiatan adat dan budaya.

“Kalau sudah ada Perda, maka pemerintah wajib memberikan pelayanan dan dukungan, termasuk penganggaran dalam APBD untuk penguatan adat dan pelestarian budaya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Ranperda ini merupakan regulasi baru yang disusun dengan mengacu pada harmonisasi dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang adat dan budaya.

Dalam proses fasilitasi, terdapat beberapa pasal yang disesuaikan hingga dihapus agar tidak mengintervensi kewenangan organisasi adat yang telah ada.

“Ada pasal-pasal yang kita sesuaikan berdasarkan rekomendasi provinsi, bahkan ada yang dihapus karena menyangkut kewenangan organisasi adat yang sudah berjalan. Pemerintah tidak boleh mengintervensi lembaga adat yang sudah ada,” ungkap Mulyadi.

Selain itu, Ranperda ini juga memuat penguatan nilai-nilai budaya Minangkabau, termasuk peran lembaga adat, fungsi sosial masyarakat, serta penguatan identitas kekerabatan.Salah satu konsep yang diangkat adalah penguatan hubungan suku dan kaum dalam masyarakat Minangkabau sebagai bagian dari pelestarian adat.

“Ranperda ini juga mendorong masyarakat tetap menjaga identitas adat, seperti memperkuat hubungan suku dan kaum. Ini bagian dari upaya pelestarian budaya Minangkabau di tengah dinamika kota,” jelasnya.

Mulyadi berharap Ranperda tersebut dapat segera masuk tahap paripurna sebelum masa sidang berakhir. Ia optimistis regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum penting dalam menjaga keberlanjutan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang.

“Insya Allah sesuai target, sebelum penutupan masa sidang Ranperda ini sudah bisa diparipurnakan. Ini penting agar pelestarian adat dan budaya Minangkabau memiliki dasar hukum yang kuat,” tutupnya.(*)

Ketua Pansus III, Mulyadi Dorong Ranperda Lembaga Adat Kota Padang Segera Tuntas

Label:
[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.