Infonews - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
"Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, Bawaslu Mentawai akan memperluas jangkauan informasi pengawasan di ruang publik" sebut Ketua Bawaslu Mentawai, Nasrullah Siritoitet, Rabu (8/10/2025).
Dalam meningkatkan pengelolaan PPID ini, pihaknya masif melakukan sosialiasi di berbagai instansi agar fungsi PPID dalam keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik.
Langkah ini, kata dia menjadi komitmen Bawaslu Mentawai untuk memperluas jangkauan informasi pengawasan sekaligus mengajak masyarakat aktif dalam menjaga transparansi dan partisipasi publik.
"Ini salah satu strategi yang bisa kita ambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan melaksanakan keterbukaan informasi publik melalui PPID" terangnya.
Dalam hal ini sangat penting di lakukan publikasi secara masif kepada masyarakat untuk membangun citra baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan melaksanakan penanganan aduan masyarakat secara cepat dan tepat.
"Inovasi dalam pelayanan informasi perlu untuk terus dikembangkan baik melalui pelayanan tatap muka, pelayanan secara daring sangat diinginkan masyarakat termasuk pembuatan konten-konten berupa pelaksanaan kegiatan, kebijakan, infografis layanan yang ada, tips dan informasi lain yang bermanfaat bagi masyarakat" tuturnya.
Lanjut di sampaikan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
"Peran PPID di lembaga Bawaslu Mentawai dalam pelayanan dan penyediaan informasi perlu kita kembangkan dan di perluas" tukasnya.
Editor : Tim Redaksi
