Dalam memperkuat tugas yang di laksanakan Hendri Nopianto di berikan SK berdasarkan Keputusan bupati Mentawai nomor 100.3.3.2-310 tahun 2025 tentang penunjukan Staf Khusus Bupati Bidang Hukum.
Adapun tugas staf khusus Bupati itu, melaksanakan pengajian dan analisis kebijakan Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidangnya, memberikan pertimbangan , saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati sesuai dengan ruang lingkup bidangnya, menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan Bupati.
Dalam hal terdapat informasi, opini, atau isu negatif yang berkembang di tengah masyarakat terkait dengan Bupati, staf khusus meluruskan dan menjelaskan kepada masyarakat sesuai bidang tugasnya dengan arahan Bupati, melaksanakan tugas lain yang di berikan Bupati.
Sementara wewenang staf khusus itu menjadi penghubung antar Bupati dengan pihak laindalam.membangun dan memelihara komunikasi yang efektif serta mewakili Bupati dalam komunikasi informal, non teknis jika diperlukan.
Selanjutnya memfasilitasi komunikasi strategis yakni menyamapaikan infomasi kebijakan Bupati kepada stakeholder serta menyerap aspirasi atau umpan balik dari masyarakat atau instansi dan melaporkan kepada Bupati, mendampingi Bupati dalam forum tertentu untuk memastikan kebutuhan teknis dan protokoler terpenuhi dan menghadiri rapat sesuai bidangnya berdasarkan perintah Bupati.
Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang staf khusus harus berkoordinasi dengan sekretaris daerah dengan memperhatikan mekanisme birokrasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tugas dan wewenang yang di berikan sesuai dengan SK, saya di tunjuk sebagai staf khusus siap bertanggung jawab kepada Bupati" tegasnya
Dengan di berikan SK, diharapkan tugas dan wewenang yang akan di jalankan dapat berjalan dengan baik sebagai perpanjangan tangan bupati sesuai bidang yang di amanahkan, pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi
