Tak Hanya Kader Posyandu, Ketua RT/ RW di Kota Padang Juga Terseret Temuan BPK

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Erianto. 
INFONEWS- Pelaksanaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kota Padang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia senilai Rp 171 juta. Pengembalian dana tersebut dibebankan pada seluruh kader Posyandu melalui mekanisme iuran sebesar Rp 50 ribu per orang.


Para kader menilai kebijakan tersebut tidak adil, karena kesalahan terjadi pada mekanisme penyaluran anggaran, bukan pada pelaksana program di tingkat lapangan.

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah kader Posyandu dari beberapa kecamatan, pada Senin (2/2/2026) lalu mengadukan kondisi tersebut kepada Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Tak hanya soal PMT, Komisi IV DPRD Kota Padang juga menyoroti temuan BPK lainnya, yakni terkait pemberian insentif kepada Ketua RT dan RW yang menjabat melebihi batas masa jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, Erianto, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku pada anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) harusnya disalurkan dalam bentuk barang atau produk makanan tambahan, bukan dalam bentuk uang tunai.

“Secara aturan, dana PMT harus direalisasikan dalam bentuk barang. Namun dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut diserahkan kepada kader Posyandu dalam bentuk uang. Inilah yang kemudian menjadi temuan BPK,” sebut Erianto  via telepon seluler pada, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap temuan BPK memang wajib ditindaklanjuti dan dikembalikan ke kas negara. Meski demikian, DPRD Kota Padang tidak menginginkan kader Posyandu yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan kesehatan justru menanggung beban ekonomi akibat kesalahan administratif.

“DPRD memahami kewajiban menindaklanjuti temuan BPK, tetapi kami juga menilai perlu ada kebijakan yang adil. Jangan sampai kader Posyandu yang tidak memahami mekanisme anggaran justru menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Masa Jabatan Ketua RT dan RW Maksimal Dua Periode.

Selain itu Erianto juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang, masa jabatan Ketua RT dan RW dibatasi maksimal dua periode.

Namun dalam temuan BPK, masih terdapat RT dan RW yang menjabat hingga tiga periode bahkan tanpa batas waktu, tetapi tetap menerima insentif dari pemerintah daerah.Ini jelas melanggar aturan.

Pemberian insentif kepada RT dan RW yang masa jabatannya melebihi ketentuan itu menjadi temuan BPK dan harus menjadi perhatian serius,” tegas Erianto.

“Ke depan, kami mendorong agar pemerintah daerah lebih tertib dalam tata kelola administrasi dan pengawasan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi secara berulang di kemudian hari," ungkapnya.

Temuan BPK ini temuan harus menjadi pelajaran bagi seluruh Ketua RT dan RW agar memahami regulasi secara utuh dan mematuhi ketentuan yang berlaku.(*)

Tak Hanya Kader Posyandu, Ketua RT/ RW di Kota Padang Juga Terseret Temuan BPK

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama
[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.