INFONEWS-Bagi Fraksi PDI-P dan PPP DPRD Kota Padang, Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kota Padang tahun anggaran 2026 merupakan wujud nyata bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, dari penyelenggara pemerintahan oleh kepala daerah kepada DPRD sebagai lembaga resmi yang mewakili masyarakat.
Demikian diungkapkan juru bicara Fraksi PDIP-PPP DPRD Kota Padang, Cristian Rudy Kurniawan pada Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap R-APBD tahun anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Jumat, 17 Juli 2026.
"Tujuan dari penyampaian Rancangan Perubahan APBD ini adalah dalam rangka penguatan pelaksanaan otonomi daerah, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, sekaligus sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan tujuan dan sasaran, khususnya dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya yang ada di daerah," katanya.
Selain dari pada itu, jelasnya, perubahan APBD juga dalam rangka untuk menjaga dan memperkuat fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dewan, terutama dalam menyikapi penyesuaian dana transfer pemerintah pusat serta penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir tahun 2025.
"Kami Fraksi PDI Perjuangan PPP dapat menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) kota Padang tahun anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan rekomendasi dan catatan seperti yang telah kami sampaikan di atas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan," ujar jubir fraksi yang diketuai Wismar Panjaitan dengan Sekretaris Indra Guswandi ini. (*)
