INFONEWS-Rencana perubahan dan penambahan unit usaha Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) mendapat sorotan dari DPRD Kota Padang. Dewan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat kajian terkait prospek usaha yang akan dijalankan perusahaan daerah tersebut.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026), meminta keterangan mengenai pembahasan PSM disampaikan langsung oleh masing-masing Ketua Panitia Khusus (Pansus). Tiga Ketua Pansus yang menangani pembahasan tersebut yakni Iskandar, Helmi Moesim, dan Arnedi Yarmen.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen mengatakan, Pansus III dijadwalkan kembali menggelar rapat pada Kamis (24/9/2026). Sebelum rapat berlangsung, tim Pemko Padang diminta melengkapi kajian mengenai perubahan unit usaha PSM yang diusulkan.
Menurut Arnedi, terdapat dua usulan tambahan unit usaha yang menjadi perhatian Pansus III. Dua usaha tersebut yakni penyewaan mobil tanpa sopir dan jasa angkutan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Arnedi mengatakan, sejauh ini potensi kedua unit usaha tersebut belum terlihat secara jelas sebagai bisnis yang prospektif untuk dikembangkan PSM. Karena itu, Pansus membutuhkan penjelasan yang lebih kuat mengenai peluang usaha, potensi pasar, kebutuhan investasi, risiko, serta proyeksi keuntungan dari masing-masing unit usaha.
“Ada dua usulan tambahan unit usaha PSM yaitu penyewaan mobil tanpa sopir dan jasa angkutan sampah B3. Ini belum terlihat potensinya sebagai usaha yang prospek ke depannya,” kata Arnedi, politisi senior PKS ini.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang ini menjelaskan, tim Pemko Padang saat ini tengah melengkapi alasan dan kajian yang dibutuhkan untuk meyakinkan Pansus DPRD Kota Padang bahwa kedua usaha tersebut memiliki prospek dan dapat memberikan keuntungan. Kajian itu nantinya menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan Pansus III.
Pembahasan perubahan unit usaha PSM tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penambahan jenis bisnis, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan usaha menghasilkan pendapatan dan memberikan kontribusi bagi perusahaan daerah. Dengan kajian yang lebih lengkap, DPRD Kota Padang dapat melihat secara lebih jelas kelayakan dua unit usaha tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan. (*)
