Muharlion Apresiasi Sekolah Kembali Dibuka, Masker Wajib bagi Siswa di Padang

 

INFONEWS-Kabar baik bagi dunia pendidikan di Kota Padang. Setelah tiga hari menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap, murid PAUD/TK, SD, dan SMP kembali mengikuti pembelajaran tatap muka mulai Kamis (22/10/2026). Namun, ada aturan penting yang wajib dipatuhi: seluruh murid dan tenaga pendidik harus memakai masker saat beraktivitas di lingkungan sekolah.

Keputusan kembali ke sekolah ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Padang seiring membaiknya kualitas udara yang kini berada pada kategori sedang. Meski aktivitas belajar kembali normal, kewaspadaan terhadap dampak kabut asap tetap menjadi perhatian agar kegiatan pendidikan berjalan tanpa mengabaikan kesehatan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menegaskan bahwa penggunaan masker menjadi bagian penting dari upaya perlindungan bagi murid dan tenaga pendidik. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

“Kondisi udara sudah mulai membaik, dalam kategori sedang. Mulai besok, Kamis (22/10/2026), kita mulai kembali pembelajaran tatap muka, dengan kewajiban memakai masker bagi murid dan tendik,” ujar Yopi, Rabu (21/10/2026).

Yopi juga meminta seluruh kepala sekolah memastikan aturan penggunaan masker diterapkan secara konsisten. Tidak hanya saat kegiatan belajar di dalam kelas, warga sekolah diimbau tetap menjaga kesehatan dan mematuhi langkah pencegahan, terutama ketika beraktivitas di luar ruangan yang berpotensi terpapar kabut asap.

Menurut Yopi, keputusan membuka kembali sekolah harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keselamatan bersama. Karena itu, kedisiplinan murid, tenaga pendidik, dan pihak sekolah menjadi faktor penting agar pembelajaran tatap muka dapat berlangsung dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengapresiasi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan penggunaan masker di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia berharap ketentuan tersebut benar-benar dijalankan, termasuk saat murid berangkat menuju sekolah, berada di lingkungan pendidikan, hingga melakukan aktivitas di luar ruangan.

Muharlion menilai penggunaan masker merupakan langkah pencegahan yang perlu diperhatikan untuk mengurangi risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Ia berharap seluruh pihak ikut mendukung kebijakan tersebut sehingga kembalinya kegiatan belajar mengajar tidak membuat perlindungan kesehatan murid terabaikan.

Sebelumnya, Pemko Padang memberlakukan PJJ bagi murid PAUD, SD, dan SMP pada 19–21 Oktober 2026 menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Kini, sekolah kembali dibuka, tetapi kewajiban memakai masker menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kesehatan murid tetap harus menjadi prioritas. (Edg) 

Muharlion Apresiasi Sekolah Kembali Dibuka, Masker Wajib bagi Siswa di Padang

Label:
This is the most recent post.
Posting Lama
[facebook]

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.