Latest Post

 

Infonews - Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dalam meningkatkan perekonomian, Babinsa Koramil 04/Sikakap, Kodim 0319/Mentawai, Serka Jafril sambangi pelaku wiraswasta penampung pisang batu di Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai.


"Sambangi yang kita lakukan sebagai bentuk motivasi kita kepada penampung pisang di Sikakap" ucap Babinsa saat komsos dengan ibu Yeyep, Sabtu (8/11/2025).


Dalam kegiatan komsos itu, Babinsa berbincang bahas harga jual beli pisang dan pendistribusian pisang dari lokasi hingga sampai ke pelabuhan.


Dia menyampaikan, perbincangan dengan penampung pisang bahwa harga beli pisang kepada petani perkilonya 25 ribu rupiah.


Lanjut di katakan, kegiatan ini salah satu bentuk untuk memperkuat silahturahmi dengan warga binaan sekaligus memberikan motivasi kepada penampung pisang.


"Kita harapkan hasil bumi seperti pisang terus menggeliat, sehingga dampak ekonomi kepada masyarakat memberikan hasil yang maksimal" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi

 

Infonews - Dalam rangka menyambut HUT ke-14 Partai Nasdem tahun 2025, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Nasdem Mentawai adakan aksi sosial pemberian sembako kepada masyarakat di Desa Saureinu', Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai, Sabtu (8/11/2025).


Bantuan yang di berikan itu berupa, Minyak goreng 1 kg merk Kwali, Gula pasir 1 Kg, Kopi besar merek cap Sendok 1 Bungkus, 1 kotak Teh Bendera dan Mie Instan. Penyerahan di lakukan secara simbolis kepada warga kurang mampu.


Ketua DPD Partai Nasdem Mentawai, Bruno Guimek Sagalak menyampaikan, kegiatan yang di laksanakan ini dalam rangka dirgahayu partai Nasdem dengan melakukan aksi sosial ditengah masyarakat sebagai bentuk solidaritas terhadap warga.


Di momen dirgahayu partai Nasdem ke-14 ini, kata dia partai Nasdem  tetap konsisten membawa arus perubahan baik ditingkat nasional maupun di daerah khususnya di kepulauan Mentawai.


"Kita tetap konsisten membawa arus perubahan ditengah masyarakat dengan dilakukan aksi nyata tidak hanya saat demokrasi" ucap Bruno


Dia menyebut, dalam rangka menyemarakkan dirgahayu Nasdem ini, pihaknya menyalurkan bantuan sembako sebanyak 100 paket kepada masyarakat di desa Saureinu'. Tak hanya itu aksi sosial juga di lakukan pengecekan kesehatan gratis dan kunjungan ke panti asuhan untuk berbagi 


"Mudah-mudahan paket sembako yang kami distribusikan ini dapat  membantu masyarakat terutama warga ekonominya tidak mampu" tuturnya 


Lanjut di sampaikan, partai Nasdem terus berupaya menjadi bagian dari solusi dalam membantu kesulitan masyarakat, sehingga dapat meringankan beban warga kurang mampu.


"Kita terus berupaya meringankan beban ekonomi warga. Melalui momen dirgahayu Nasdem ini kami membagikan sembako untuk masyarakat sesuai instruksi DPP partai Nasdem peduli dan berbagi" ucapnya.


Salah satu warga yang menerima bantuan sembako menyampaikan terima kasih kepada partai Nasdem yang telah memberikan bantuan serta berdampak kepada masyarakat di desa Saureinu'


"Aksi sosial yang di lakukan partai Nasdem ini diharapkan terus berlangsung tidak hanya di momen penting saja dan bantuan ini juga menjadikan bahan untuk kami melangsungkan hidup" tutupnya mengakhiri.



Editor : Tim Redaksi





 

Anggota DPRD Kota Padang, Zalmadi prihatin atas maraknya kasus keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkotika di Kota Padang.

INFONEWS  - Anggota DPRD Kota Padang, Zalmadi prihatin atas maraknya kasus keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan narkotika di Kota Padang. Menurutnya, fenomena ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan harapan orang tua.

“Sebagai masyarakat Kota Padang, saya sangat prihatin dengan maraknya remaja terjerat kasus narkotika. Mereka seakan telah mengubur masa depannya dan menghancurkan harapan orang tua yang ingin melihat anaknya sukses,” ujar Zalmadi, Kamis (6/11).

Ia menyebut, langkah aparat penegak hukum yang menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba sudah tepat untuk menekan angka keterlibatan remaja dalam barang haram tersebut. Di sisi lain, Zalmadi juga mengapresiasi upaya Pemko Padang yang dinilai sudah cukup baik dalam pembinaan generasi muda.

“Pemko Padang sudah berperan baik melalui kegiatan pembinaan, seperti pelaksanaan salat Subuh berjamaah bagi siswa dan pembentukan Dubalang dalam pengawasan remaja. Ini bentuk perhatian dari sisi pendidikan dan sosial,” ujarnya.

Namun, Zalmadi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan. Ia mengimbau seluruh warga, termasuk perangkat RT, RW, dan tokoh masyarakat agar lebih peka terhadap perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sebagai bukti kasih sayang terhadap anak, ponakan, atau kerabat, kita harus lebih intensif mengawasi mereka. Lebih baik mencegah sebelum terjadi,” ucapnya.

Selain itu, peran orang tua juga dianggap sangat krusial. Orang tua, kata Zalmadi, wajib mengawasi aktivitas keseharian anaknya agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang.

“Orang tua bertanggung jawab atas keselamatan anak, baik dunia maupun akhirat. Pengawasan harus ketat agar anak tidak melanggar nilai agama dan moral,” katanya.

Zalmadi juga mendorong agar dilakukan tes urine secara berkala bagi pelajar maupun remaja sebagai langkah deteksi dini. “Kalau tidak diantisipasi cepat, narkotika ini bisa menyeret masyarakat pada tindakan kriminal yang lebih berbahaya serta merusak tatanan sosial dan keagamaan,” ucapnya. (*)

 

Pimpinan DPRD Kota Padang dan Wawako Maigus Nasir menyambut kedatangan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/11)

INFONEWS -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi DPRD Kota Padang terkait realisasi dana pokok-pokok pikiran atau Pokir, Senin (3/11). 

KPK kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan dan realisasi dana pokir di lingkungan DPRD Kota Padang. Peringatan ini disampaikan langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK saat berkunjung ke DPRD Padang. Kedatangan tim KPK yang dipimpin oleh Kasatgas Koorsup Wilayah I, Harun Hidayat, disambut hangat oleh Ketua DPRD Padang Muharlion, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta para wakil ketua dan anggota DPRD Padang. Pertemuan tersebut menjadi ajang evaluasi dan koordinasi dalam memastikan pelaksanaan pokir berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas publik.

“Mohon agar pokir yang saat ini sedang atau akan dilaksanakan bisa dimitigasi risikonya. Jika ada potensi masalah, segera diminimalisir dan dikawal secara ketat. Ini penting agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Harun.

“Kalau sudah terjadi atau sudah dilaksanakan, harapannya bisa diaudit oleh Inspektorat. Dengan begitu, jika ada temuan, bisa langsung diperbaiki sebelum menjadi persoalan hukum,” lanjut Harun.

Menurutnya, peran Inspektorat menjadi sangat krusial.KPK mendorong agar audit sampling dilakukan secara rutin terhadap semua kegiatan pokir. “Belum bisa dipastikan mana yang benar atau salah sebelum diaudit. "Jadi tugas Inspektorat adalah melakukan audit terhadap semua kegiatan pokir yang sudah terlaksana. Dari situ nanti akan terlihat mana yang perlu diperbaiki,"tegasnya.

“Perlu dibuat aplikasi hibah agar semuanya transparan. Siapa yang meminta, berapa nilainya, kapan diajukan, kapan dipenuhi, dan siapa penerimanya—semua harus bisa dilihat publik. Ini akan membuat sistem lebih adil dan mencegah potensi korupsi,” ujar Harun.

Ketua DPRD Padang Muharlion menyambut baik kehadiran tim KPK dan mengapresiasi langkah-langkah pencegahan yang diingatkan. Ia menegaskan komitmen DPRD Padang untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas lembaga. “Masukan dari KPK sangat penting bagi kami. DPRD akan terus berupaya agar setiap realisasi pokir benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan hukum,” ujar Muharlion.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan apresiasi atas perhatian KPK terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa Pemko Padang siap memperkuat sinergi dengan DPRD dan Inspektorat dalam memastikan realisasi pokir berjalan sesuai prinsip good governance. “Kami mendukung penuh arahan KPK. Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan pengawasan internal agar penggunaan dana publik benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi,” tutur Maigus Nasir. (*)

Infonews - Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi tetapkan KMS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018-2019.


Penetapan tersangka berdasarkan 

Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, dimana pelaksanaan penetapan tersangka bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).


Dalam penyelesaian kasus perkara tipikor itu dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Print-01a/L.3.22 Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, Print-01b/L.3.22/Fd.1/07/2025 tanggal 3 Juli 2025, Print-01c/L.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025, Print-03a/L.3.22/Fd.2/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025;


Dari hasil penyidikan yang di lakukan, KMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai Tahun 2018-2019.


"Kasus tipikor ini ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095,- (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah)" sebut Kejari Mentawai, Ira Febrina, S.H, M.S.I dalam keterangan persnya.


Lanjut dikatakan, proses pemeriksaan terhadap tersangka itu dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 13.30 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Jaksa Muda) dan Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H. (Ajun Jaksa Madya)


Sementara dalam kasus ini, tersangka tidak didampingi penasihat hukum pribadi, namun bersedia didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk penyidik, yaitu Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan dan Rekan.


Dengan demikian, verdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025.


Proses penahanan dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik terdiri dari Rahmat Syarif, S.H., M.H. (Kasi Pidsus/Koordinator Penyidik)

Merry Nathalisa Sijabat, S.H. Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H dan Geri Samuel Hutagaol, S.H.


"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk kepentingan penyidikan lanjutan" sebutnya.


Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Editor : Tim Redaksi


Infonews - Dalam mengelola anggaran desa perintahnya itu menjaga, mengelola dengan baik artinya menjaga jangan sampai di salahgunakan, dimana Pasal 3 UU Tindak pinda korupsi itu sudah jelas ketentuannya dan menjadi acuhan dalam mengelola keuangan negara.


"Ini menjadi perhatian kita semua dalam pengelolaan anggaran negara, termasuk saya sebagai kepala daerah" sebut Bupati Mentawai, Rinto Wardana pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Mentawai di Aula Santo Yosep Sioban, Selasa (21/10/2025).


Kegiatan rakor terkait penggunaan dana desa, dia mengingatkan seluruh kepala desa dan Bumdes bahwa berurusan dengan hukum itu tidak enak, karena sebanyak apapun harta kita habis hanya urusan hukum.


Maka dikesempatan ini di sampaikan dan di ingatkan kembali kepada kepala desa dan Bumdes untuk serius mengelola dana desa, kelola lah dana sesuai aturan dan jangan di salahgunakan terutama pengunaan dana dalam rangka ketahan pangan, dimana anggarannya cukup lumayan besar.


Dia mencontohkan, ketika kepala desa lalai dalam mengelola dana desa bisa berurusan dengan hukum, apalagi disengaja, maka demikian dengan anggaran desa tengah di giatkan perlu keseriusan, karena ujung tombak pembangunan itu di desa.


Lebih lanjut dia menyampaikan, program kedepan masih banyak tugas yang di lakukan yaitu sensus penduduk, ini ditargetkan bisa mencapai 100 ribu tambah 1, tujuannya agar nantinya kuota DPRD bisa bertambah jadi 5 kursi. Indikator tersebut tidak hanya soal kursi DPRD juga kepentingan daerah.


"Target jumlah penduduk Mentawai menjadi 100 ribu tambah 1 ini di targetkan sampai di tahun 2027, hanya 1.500 lagi yang di tuntaskan, ini tugas kita semua terutama pihak desa dalam mendukung sensus penduduk" terangnya.


Disamping itu, dia juga menekankan untuk unit-unit usaha di wilayah Sipora selatan apakah itu restoran, resort atau villa dan tokoh harus didata dengan melibatkan kepala desa, kepala dusun, karena data ini sangat penting.


"Ketika data itu sudah masuk dalam database, maka kita bisa meningkatkan PAD, bukan membuat pajak baru, tapi di inventarisir. Nah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat rumahnya, IMBnya segera di urus dan kita permudah pengurusannya" ucap Bupati


Dikatakan, salah satu cara untuk meningkatkan PAD harus memaksimalkan sumber-sumber potensi yang ada melalui pemungutan pajak, retribusi dan lain-lainnya, tentu pihak kecamatan dan desa harus masif melakukannya.


"Untuk PAD kita melalui PBB tahun lalu sebanyak 53 miliar, pajak surfing hanya 9 miliar, nah untuk kedepan akan kita maksimalkan PAD kita bisa lebih meningkat" sebutnya.


Tahun 2024 PAD melalui retribusi surfing di sumbangkan 9 miliar dan tahun 2025 ini per-desember masuk ke angka 12 miliar, mudah-mudahan di akhir Desember 2025 bisa tembus di angka 15 miliar" tutupnya mengakhiri.



Editor : Tim Redaksi




Infonews - Guna memperkuat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pemkab Mentawai melalui Inspektorat adakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa tahun 2025 berlokasi di Aula Santo Yosep Desa Sioban, Selasa (21/10/2025.


Kegiatan itu mengusung tema "pengawasan APBDes menuju Mentawai mandiri pangan" yang di buka oleh Kepala Inspektorat Mentawai, Serieli BW di ikuti 13 Desa yang berada di dua wilayah kecamatan Sipora Utara dan kecamatan Sipora selatan, Kepulauan Mentawai.


Dia menyampaikan, dalam pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan mampu mencapai tujuan apa yang ditetapkan sebelumnya yaitu mewujudkan kesejahteraan desa.


Tahun ini, pihaknya fokus pengawasan terkait dengan sektor pertanian yakni ketahanan pangan, karena anggaran dana desa yang di gelontorkan tersebut cukup besar.


Dari data yang diterima, untuk anggaran ketahanan pangan ini di bagi persetiap desa  rata-rata sebesar 200 juta di 13 desa yang ada di kecamatan Sipora selatan dan Sipora Utara.


Dengan demikian, dia berharap anggaran yang di kucurkan pemerintah melalui penyertaan modal kepada Bumdes benar-benar dapat dikelola dengan baik dan dapat menghasilkan ketahanan pangan di setiap masing-masing wilayah desa.


Dia menyampaikan, bahwa program ketahanan pangan ini memang di berikan tugas kepada setiap desa fokus melakukan penanaman jagung dan nantinya ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mau bertani tidak hanya jagung.


Nah, peran Bumdes ini sangat penting dan vital di tengah masyarakat, bagaimana mengelola potensi-potensi daerah yang ada di wilayah desa, sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi nantinya.


Dia menyebut, bahwa yang namanya rigit III di kabupaten sangat terbatas, dimana hasil dari pemeriksaan inspektorat hingga sampai saat ini belum ada Pendapatan Asli desa, padahal dalam ketentuannya salah satu sumber pendatang desa itu adalah pendapatan asli desa yang bersumber dari pengelolaan kekayaan alam desa itu sendiri.


Kenapa sampai saat ini pendapatan asli desa belum ada, karena pungutan kewenangan itu masih setengah-setengah di berikan kepada desa tidak penuh seperti pajak pertambangan nilai, pajak penghasilan itu di pungut oleh pusat dan pihak desa tidak bisa melakukan pungutan itu. Padahal, kata dia retiribusi yang di kelola pemerintah daerah tidak juga bisa pungut oleh desa.


Namun dalam hal ini pihak desa hanya bisa mendapat dana bagi hasil, begitu juga dengan pajak bumi bangunan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, nah, bagaimana bisa mendapatkan pendapatan asli desa yaitu dengan mengelola potensi alam di desa itu sendiri.


Hal ini mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2019 tentang kewenangan desa, memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus urusan skala desa, misalnya pariwisata tingkat desa, bahwa desa boleh mengelola pariwisata dan menetapkan tarifnya.


Namun, terkait dengan pemungutan, pihak desa tidak bisa melakukannya, namun yang melakukan itu adalah Badan usaha milik desa (Bumdes). Nah, tugas Bumdes ini bagaimana kedepan berkontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan juga disamping itu mendorong pertumbuhan ekonomi berkembang di desa.


Dia menyampaikan, melalui Bumdes banyak yang bisa di kelola diwilayah desa tidak hanya jagung saja, bisa di bidang transportasi, dimana di akhir tahun penutupan buku akan menghasilkan namanya dana defiden.


"Semoga pengunaan dana desa dalam penyertaan modal pada Bumdes yang jumlahnya 200 sampai 300 juta perdesa itu berjalan maksimal dan memberikan dampak pendapatan kepada desa" ucapnya.


Dia berharap antara inspektorat, kecamatan, BPD dan masyarakat ikut terlibat aktif dalam melakukan pengawasan pengelolaan anggaran desa, agar anggaran yang di kelola setiap desa tepat sasaran dan berdampak kepada masyarakat.


Terkait surat edaran bupati Mentawai nomor 100.3.4.2/02/ITDA-KKM/VI-2025 tentang tertib,disiplin,dan transparansi dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa perlu menjadi perhatian pihak desa.


Nah, dalam pengelolaan dana desa, pihak desa berkewajiban untuk mengumumkan APBDes, Pendapatan, belanja, dimana setiap enam bulan harus dilaporkan dan di umumkan di papan informasi, sehingga masyarakat mengetahui anggaran yang telah di kelola pihak desa.


"Kedepan kita berharap pengawasan dana desa ini tidak hanya tugas inspektorat tapi kita semua termasuk masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum dan inspektorat, apabila pengelolaan dana desa tidak sesuai dengan aturan" tegasnya.


Peran kejaksaan dalam pengawasan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa.


Kasintel Kejari Mentawai, Tommy Harizon, SH, MH menyampaikan, dalam pengawasan pengelolaan dana desa ada namanya tahapan pengawasan APBDes yang di mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.


Dalam hal tersebut pihak yang terlibat dalam pengawasan itu meliputi, BPD, Masyarakat desa, APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) pemerintah daerah dan kejaksaan RI.


Dia menjelaskan, pengawasan APBDes adalah upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan hukum, dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan berbagai pihak.


"Jadi setiap desa harus menghindari urusan hukum dengan melakukan pengelolaan dana desa sesuai aturan yang di lakukan secara transparan dan akuntabel" pungkasnya.



Editor : Tim Redaksi


Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.