Latest Post


Rapat Pansus III dipimpin Ketua Pansus Mulyadi Muslim.

INFONEWS-Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Padang menggelar rapat penting pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang. Ranperda ini disusun sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya, meskipun sistem pemerintahan terendah di Padang adalah kelurahan, bukan nagari.

Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa pembahasan ini didorong oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang tersebut secara hukum memastikan filosofi adat "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" yang sebelumnya hanya slogan, kini telah menjadi amanah undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan Perda.

"Inilah alasan kita membuat Perda, untuk memastikan adat budaya Minangkabau kita ini bisa kita lestarikan sesuai dengan versi mereka (Ninik Mamak), karena merekalah pemilik nagari, merekalah pemilik adat," ujar Mulyadi Muslim. Rapat ini secara khusus mengundang para Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah eksis di Padang jauh sebelum negara berdiri.

Salah satu fokus utama Ranperda ini adalah pelestarian budaya untuk generasi muda dan anak-anak sekolah. Jika disahkan, Perda ini akan mengamanatkan secara otomatis bahwa pelajaran atau nilai-nilai budaya Minangkabau harus dijalankan oleh semua lembaga pendidikan formal maupun informal tingkat dasar dan menengah. Ini akan menggantikan inisiatif yang sebelumnya hanya berdasarkan instruksi Walikota atau dinas pendidikan.

Mulyadi Muslim menyoroti aspek spesifik dalam Ranperda, terutama mengenai keberadaan "Dubalang" (pengawal adat). Ia menekankan perlunya mendudukkan fungsi dan tupoksi dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau mengambil peran dari dubalang nagari yang merupakan miliki Ninik Mamak dan Penghulu.

Pansus III menyarankan agar peran dubalang dikoreksi dan diperbaiki dalam Perda, disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan lembaga adat, serta memastikan Tupoksi yang sudah ada selama ini tidak terjadi tumpang tindih. Apresiasi diberikan terhadap inisiatif pembentukan dubalang kota, namun pelaksanaannya di tingkat kecamatan hingga kelurahan perlu dikoreksi agar lebih efektif dan adaptif.

Rapat Pansus III yang dipimpin langsung oleh Mulyadi Muslim ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus III dan turut melibatkan tokoh adat, Ninik Mamak dari 10 nagari yang ada di Padang. Pelibatan langsung tokoh adat memastikan bahwa Perda yang dihasilkan akan memayungi dan menguatkan adat budaya Minangkabau sesuai dengan sistem yang dianut oleh pemiliknya.

Diharapkan, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini dapat segera disahkan. Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang ke depannya, menjamin bahwa adat yang "indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan" dapat terus dilestarikan, termasuk dalam sistem pemerintahan kelurahan. (*).







 

Rapat Pansus I, dipimpin Ketua Pansus Faisal Nasir serta sejumlah anggota dan pihak eksekutif.

INFONEWS-Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Padang memulai pembahasan intensif mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Walikota dan Wakil Walikota.

Langkah legislatif ini diambil sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan DPRD untuk menyelesaikan konflik aturan yang telah berlangsung lama dan mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah.

Pembahasan Ranperda Pencabutan Perda ini digelar dalam rapat Pansus I, dipimpin Ketua Pansus Faisal Nasir serta sejumlah anggota dan pihak eksekutif, termasuk Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang, Corry Saidan.Selasa(9/12/2025)

"Pertemuan ini menjadi fokus untuk menyamakan persepsi dan memastikan landasan hukum yang kuat bagi kedudukan keuangan pimpinan daerah di Kota Padang," kata Faisal Nasir.

Inti dari masalah yang ingin diatasi adalah Perda Nomor 5 Tahun 2003 dinilai bertentangan atau tumpang tindih dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih tinggi, yaitu PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan turunan seperti Perda secara hukum tidak diperbolehkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Faisal Nasir menjelaskan bahwa Perda tersebut harus dicabut karena hak keuangan kepala daerah telah diakomodir secara eksklusif dalam PP.
"Pencabutan ini penting untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi persoalan hukum dan tumpang tindih pemeriksaan antara Perda dengan PP," tegasnya.

Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, mengonfirmasi bahwa pertimbangan utama pengajuan konsep pencabutan tersebut adalah adanya tumpang tindih dengan PP 109 Tahun 2000, yang menyebabkan inkonsistensi dan rancu dalam implementasi aturan di lapangan. Usulan pencabutan ini adalah solusi untuk menyelesaikan ketidaksesuaian aturan yang ada.

Pansus I juga telah melakukan kunjungan ke berbagai daerah dan menemukan fakta bahwa hak keuangan kepala daerah di seluruh daerah hanya mengacu kepada PP, dan tidak ada satu pun yang mengacu kepada Perda. Ini memperkuat argumen bahwa hak keuangan tersebut murni diatur oleh PP 109 Tahun 2000.

Pemerintah Kota Padang sendiri, melalui Kabag Hukum dan Asisten III, mengajukan permohonan kepada DPRD untuk mencabut Perda tersebut sebagai upaya proaktif. Pembahasan Ranperda ini mendapat dukungan penuh dari Pansus I, dan direncanakan akan selesai dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Sebagai langkah finalisasi, Pansus I akan mengundang instansi terkait, seperti Kanwil Hukum, Biro Hukum Provinsi, dan pakar hukum, untuk memastikan pemahaman yang seragam. Dengan pencabutan Perda No. 5 Tahun 2003, pelaksanaan kedudukan keuangan Walikota dan Wakil Walikota Padang akan murni mengacu pada PP 109 Tahun 2000, sehingga menjamin kepastian dan konsistensi hukum. (*)

 

INFONEWS-DPRD Kota Padang mengambil sikap tegas dalam menyikapi dampak parah dari banjir dan longsor yang melanda kota. Dalam rapat paripurna,Selasa (9/12) yang membahas perpanjangan status tanggap darurat hingga 15 Desember 2025, Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, mendesak Pemerintah Kota (Pemko) untuk mempercepat upaya normalisasi sungai dan memastikan seluruh warga terdampak menerima bantuan dasar secara merata.


Rapat paripurna tersebut menjadi forum evaluasi komprehensif, di mana DPRD menerima paparan lengkap mengenai kondisi kerusakan infrastruktur, data korban jiwa, serta jumlah rumah dan warga yang terdampak bencana. Mastilizal menegaskan perpanjangan masa tanggap darurat adalah langkah krusial untuk memastikan seluruh masyarakat, terutama yang masih sangat rentan, mendapatkan perhatian penuh dari Pemko.

DPRD menyoroti bahwa hingga saat ini, masih banyak wilayah yang mengalami sedimentasi berat, menyebabkan sejumlah rumah warga, seperti di Tanjung Saba, Pitameh Nan XX, belum bisa ditempati. Ada sekitar 404 Kepala Keluarga (KK) yang membutuhkan perhatian segera, mulai dari kebutuhan hunian, pembersihan endapan lumpur (sedimentasi), hingga kebutuhan pokok sehari-hari.

Selain itu, DPRD Padang menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan bantuan yang masuk dari pihak luar maupun penggunaan anggaran bencana. Mastilizal secara tegas meminta Pemko Padang menjamin tidak ada satu pun warga terdampak yang luput dari makanan atau pelayanan dasar yang disediakan pemerintah selama masa kritis ini.

Kerusakan infrastruktur dinilai DPRD sebagai isu yang sangat serius, mengingat bencana ini disebut sebagai salah satu yang paling parah sejak gempa 2009. DPRD berjanji akan terus berkoordinasi erat dengan BNPB, BPBD, dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat pemulihan sarana dan prasarana pasca-masa tanggap darurat berakhir.

Dampak bencana tidak hanya dirasakan oleh warga, tetapi juga oleh sektor usaha. Aktivitas UMKM di Kota Padang terganggu secara signifikan, sehingga DPRD mendesak Pemko untuk menyiapkan penanganan berkelanjutan demi memulihkan kembali denyut nadi ekonomi kerakyatan.

Mastilizal memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Padang tetap berada di tengah masyarakat untuk mengawasi dan memastikan kerusakan segera ditangani. Mereka tidak memiliki kebutuhan khusus selain memastikan masyarakat terdampak tertangani dengan baik, serta mendorong penyelesaian masalah hunian dan relokasi yang layak.

Meskipun terdapat beberapa catatan terkait warga yang belum menerima bantuan—yang kemungkinan disebabkan oleh data yang belum lengkap—secara umum, DPRD mengapresiasi penanganan awal yang dilakukan Pemko Padang. Harapannya, tidak ada satu pun masyarakat yang tertinggal dalam proses pemulihan, karena Bencana di Padang ini adalah tantangan yang harus dihadapi bersama. (*)

 

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. 

INFONEWS- Sebagai Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menegaskan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor di Kota Padang, Sumatera Barat. 

"Masa tanggap darurat diperpanjang sepekan lagi, dari tanggal 9 ke 15 Desember 2025. Kita ingin lihat apa yang dilakukan? Sehingga jelas, kongkrit dan terukur di masa perpanjangan ini," tukuk Muharlion kepada awak media, Selasa (9/12/2025)

Dikatakannya, persoalan mendasar mesti diselesaikan, seperti rumah yang terkena lumpur, jalan hunian sementara. 

"Itu semua seperti apa? Baru nanti kedepannya seperti apa? Seperti air bersih menjadi persoalan kita hari ini, menghantui masyarakat. Ini harus tuntas dan clear. Termasuk persolan ekonomi mereka, seperti apa? Hunian permanen mereka seperti apa?" ujarnya.

Sehingga semua itu, kata Muharlion, kuncinya adalah data. "Data rumah, data keluarga, data itu harus clear. Jadi ketika orang datang mengasih bantuan, termasuk dari propinsi, kita sudah punya data untuk itu," katanya. 

Soal bangunan, kata Muharlion, tidak bisa cepat, yang bisa dilakukan sekarang hunian sementara. Apatah lagi, bangunan itu melalui proses yang panjang.

"Yang jelas, kalau rumah mereka kena lumpur, saya bantu mereka. Yang jelas kita dorong, kalau perlu semua ASN Pemko mebersihkan rumah mereka," tegasnya.(*)


Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana hingga 15 Desember 2025.Keputusan ini ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak terkait di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (8/12/2025).

INFONEWS-
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa perpanjangan masa darurat harus dimanfaatkan secara maksimal melalui langkah-langkah nyata yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak.

Menurut Muharlion, kebijakan perpanjangan tidak boleh sekadar bersifat administratif, tetapi juga harus diikuti dengan kerja konkret di lapangan agar persoalan yang dihadapi warga dapat diselesaikan secara bertahap dan terukur.


“Perpanjangan masa tanggap darurat ini harus menghasilkan tindakan yang jelas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Jangan hanya diperpanjang di atas kertas, sementara persoalan di lapangan belum tuntas,” tegas Muharlion.

Ia mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak masalah mendasar yang membutuhkan penanganan serius, mulai dari rumah warga yang tertimbun lumpur, akses jalan menuju hunian sementara, hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak banjir bandang dan longsor.

Menurutnya, kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan paling mendasar yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Air bersih ini sangat krusial. Jangan sampai warga terus mengeluh soal kebutuhan paling dasar. Begitu juga dengan pemulihan ekonomi dan kepastian hunian bagi mereka yang kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang transparan dan terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah kondisi darurat.


“Beberapa hari terakhir masih banyak pertanyaan dari masyarakat terkait ketersediaan air bersih. Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat memahami kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Selain itu, Muharlion menilai, keberhasilan penanganan bencana sangat bergantung pada data yang akurat dan terintegrasi sejak awal.

Data terkait rumah terdampak, jumlah keluarga, serta tingkat kerusakan harus benar-benar valid agar penyaluran bantuan dari pemerintah kota, provinsi, maupun pihak lainnya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Muharlion juga mengingatkan bahwa proses pembangunan kembali rumah warga membutuhkan waktu yang tidak singkat.Oleh karena itu, dalam kondisi darurat saat ini, penyediaan hunian sementara yang layak menjadi solusi paling realistis agar warga dapat segera menempati tempat tinggal yang aman dan manusiawi.


Selain itu katanya, pembersihan kawasan terdampak banjir bandang dan longsor harus dilakukan secara terstruktur dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat.

“Pembersihan memang harus dilakukan, tetapi jika hanya mengandalkan masyarakat tanpa pendampingan tentu akan sangat berat. Pemerintah dan semua pihak harus hadir membantu. Kita harus saling menguatkan,” katanya.

Untuk mempercepat proses pembersihan, Muharlion mengusulkan penambahan alat berat di lokasi terdampak.

Ia bahkan menyarankan pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) jika dibutuhkan, serta memastikan DPRD Kota Padang siap memberikan dukungan anggaran apabila diperlukan.

Menutup penyampaiannya, Muharlion mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan pascabencana.

Ia juga mendorong aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang untuk bergotong royong membantu membersihkan rumah warga yang terdampak.

“Kalau rumah warga tertimbun lumpur, kita bantu bersama-sama. Ini tanggung jawab kita bersama. Insya Allah jika kita bekerja dengan kebersamaan, proses transisi dan pemulihan bisa berjalan lebih cepat dan terarah,” tutup Muharlion. (ADV)




Infonews - Guna menyamakan persepsi dalam mencari solusi terkait kelancaran aktivitas masyarakat, Camat Pagai Utara lakukan pertemuan dalam rangka membahas jembatan tok tuk yang kondisinya membahayakan saat di lewati pada kondisi hujan, Selasa (9/12/2025).


Rapat pembahasan di pimpin langsung camat Pagai Utara, Galor Anas di hadiri Babinsa Koramil 04/Sikakakap, Serka Jafril, Ketua Pokdar pagai utara, Kepala Desa Saumanganya yang diwakili oleh staf desa, Ketua BPD Saumanganya, Kepala Dusun dan Tokoh masyarakat.


Babinsa Serka Jafril menyebut, dalam pembahasan itu untuk tidak terjadi persoalan dalam aktivitas masyarakat di lakukan penimbunan di areal jembatan Toktuk dengan menggunakan material batu karang.


Penimbunan tersebut dengan meminta bantuan pihak perusahan dan pihak perusahan mersepon untuk melakukan penimbunan dengan batu karang.


"Semoga hasil rapat terkait pembahasan jembatan tok tuk segera teratasi, sehingga masyarakat tidak was-was untuk melaksanakan aktivitas" tuturnya.



Editor : Tim Redaksi

 

INFONEWS-DPRD Padang bersama Pemerintah Kota (Pemko) resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan longsor selama tujuh hari (9-15 Desember 2025).

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terarah, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat bukan sekadar keputusan administratif, melainkan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan mendasar yang masih dirasakan warga.

“Masa tanggap darurat kita perpanjang satu pekan. Kita ingin memastikan apa saja yang dilakukan di lapangan benar-benar jelas, konkret, dan terukur, sehingga masyarakat merasakan langsung kehadiran pemerintah,” ujar Muharlion kepada awak media, Selasa (9/12/2025).

Muharlion menyampaikan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang membutuhkan penanganan cepat.Mulai dari rumah warga yang tertimbun lumpur, kepastian hunian sementara, hingga ketersediaan air bersih menjadi keluhan utama masyarakat pascabencana.

“Rumah yang tertimbun lumpur harus segera dibersihkan, hunian sementara harus jelas, dan persoalan air bersih yang sangat menghantui warga harus segera dituntaskan. Belum lagi soal pemulihan ekonomi dan kepastian hunian permanen ke depan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kunci agar seluruh bantuan dan program pemulihan tepat sasaran adalah ketersediaan data yang akurat dan terverifikasi. Dengan data yang jelas, pemerintah daerah akan lebih siap ketika bantuan dari pemerintah provinsi maupun pihak lainnya disalurkan.

“Data rumah, data keluarga terdampak harus benar-benar clear. Kalau datanya valid, begitu bantuan datang kita tidak lagi kebingungan,” katanya.

Terkait pembangunan kembali rumah warga, ia mengakui prosesnya membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat. Namun, dalam masa darurat ini, penyediaan hunian sementara menjadi prioritas utama. Bahkan, DPRD mendorong keterlibatan aktif seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu langsung masyarakat di lapangan.

“Kalau rumah warga kena lumpur, kita bantu bersama. Kalau perlu, seluruh ASN Pemko turun langsung membersihkan rumah masyarakat,” ujarnya.

Sampah Pascabencana Capai 3.327 Ton

Selain pemulihan permukiman, persoalan sampah pascabencana juga menjadi perhatian serius DPRD dan Pemko Padang.

Dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Padang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terungkap bahwa total timbulan sampah pascabencana mencapai 3.327 ton.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menjelaskan bahwa jumlah tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni backlog sampah selama lima hari masa darurat, sampah spesifik dari permukiman terdampak, serta material kayu gelondongan yang terbawa arus sungai hingga ke kawasan pantai.

Ia merinci, backlog sampah mencapai sekitar 1.237 ton, sampah spesifik dari kawasan permukiman terdampak sekitar 990 ton, serta kayu gelondongan di sepanjang garis pantai sejauh 3,6 kilometer yang volumenya mencapai sekitar 1.100 ton.

“Sebagian besar kayu masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pesisir untuk kebutuhan sehari-hari atau industri kecil. Bahkan, sebagian besar kayu juga akan kami salurkan ke PT Semen Padang sebagai bahan bakar alternatif,” ungkapnya.

DPRD Dorong Normalisasi Sungai, Kesiapsiagaan Darurat, hingga Bantuan Tepat Sasaran dan Transparan


Wakil Ketua DPRD Padang, Osman Ayub menilai besarnya timbulan sampah pascabencana menjadi catatan penting bagi penguatan sistem penanganan darurat ke depan.

Ia mendorong agar OPD terkait semakin siap menghadapi situasi darurat agar layanan vital tidak lumpuh saat bencana terjadi.

“Angka ini menunjukkan dampak bencana yang luar biasa. Ke depan, manajemen darurat harus diperkuat agar layanan seperti pengangkutan sampah tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Terkait penanganan banjir, Osman Ayub meminta Dinas PUPR untuk segera mengerahkan alat berat dalam mempercepat proses normalisasi sungai khususnya di khawasan Batu Busuk.


Wakil Ketua lainnya, Mastilizal Aye, menyampaikan bahwa perpanjangan status tanggap darurat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk bekerja lebih maksimal di tengah kondisi masyarakat yang masih rentan.

“Perpanjangan ini penting agar pemerintah bisa fokus memenuhi kebutuhan dasar warga dan menangani dampak bencana secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujar Mastilizal.

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah sedimentasi berat di sejumlah kawasan, seperti Tanjung Saba dan Pitameh Nan XX, yang menyebabkan ratusan rumah belum dapat dihuni kembali.

“Masih ada sekitar 404 kepala keluarga yang membutuhkan penanganan serius. Tidak hanya bantuan logistik, tetapi juga pembersihan lumpur, kepastian hunian sementara, hingga rencana pemulihan jangka menengah,” katanya.

Selain itu, ia menilai, langkah yang paling mendesak dilakukan adalah pemberian keringanan tarif air bersih bagi pelanggan Perumda Air Minum Kota Padang selama masa pemulihan pascabencana.

“Ketika beban biaya bulanan berkurang, warga bisa lebih fokus memulihkan kehidupan mereka. Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga soal empati dan keberpihakan,” ucapnya.


Sementara itu, Wakil Ketua, Jupri juga menekankan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.

Ia menegaskan bahwa selama masa tanggap darurat, tidak boleh ada warga terdampak yang terlewat dari layanan dasar.

“Kami minta Pemko dapat memastikan tidak ada masyarakat yang kekurangan makanan, air bersih, atau layanan dasar lainnya. Semua bantuan harus terdata dan disalurkan secara adil,” tegasnya.

Menurutnya, langkah cepat sangat diperlukan agar tekanan yang dirasakan warga setelah bencana dapat segera diminimalkan. (ADV)

Author Name

{picture#YOUR_PROFILE_PICTURE_URL} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.